Pencarian

9 Fraksi DPRD Jabar Setuju Provinsi Jawa Barat Ganti Nama Jadi Tatar Sunda, Kemendagri Tunggu Usulan Resmi

Rabu, 08 Juli 2026 • 13:39:01 WIB
9 Fraksi DPRD Jabar Setuju Provinsi Jawa Barat Ganti Nama Jadi Tatar Sunda, Kemendagri Tunggu Usulan Resmi
Sembilan fraksi DPRD Jabar sepakat lanjutkan proses perubahan nama provinsi menjadi Tatar Sunda.

BANDUNG — Sembilan fraksi di DPRD Jawa Barat memberikan lampu hijau untuk perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda. Keputusan ini diambil dalam audiensi Komisi I DPRD Jabar dengan akademisi, budayawan, dan sejarawan Sunda di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, pekan lalu.

Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati, mengatakan seluruh fraksi menyatakan setuju untuk melanjutkan ke tahapan legislasi berikutnya. “Fraksi Demokrat, PKB, PKS, PAN, PDIP, Golkar, PPP, menyatakan setuju. Kalau Gerindra dan Nasdem tadi sudah menyampaikan ikut saja,” ujarnya.

Mengapa Baru Sekarang Disetujui Setelah Mandek Tiga Kali?

Wacana perubahan nama ini sebenarnya sudah dibahas dalam tiga kali pertemuan sebelumnya. Namun, baru pada kesempatan ini seluruh perwakilan fraksi hadir secara lengkap dan resmi menyampaikan sikap politiknya. “Ini sudah ketiga kali. Tapi dihadiri lengkap utusan perwakilan fraksi-fraksi baru hari ini,” kata Rahmat.

Rentetan kegagalan pada 2013, 2015, dan 2020 disebut karena belum ada kesepakatan politik yang bulat di parlemen. Kini, dengan dukungan penuh dari sembilan fraksi, proses legislasi bisa berlanjut ke tahap penyusunan naskah akademik dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Kemendagri: Belum Ada Surat Masuk, Baru Pantau Media

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, mengaku pihaknya belum menerima usulan resmi terkait perubahan nama tersebut. “Sejauh ini belum. Tapi kami mengikutinya di media,” katanya saat dihubungi awak media, Senin (6/7/2026).

Benni menegaskan Kemendagri menunggu pengajuan resmi dari pemerintah daerah sebelum melakukan pembahasan sesuai regulasi. “Kami menunggu, dan melihat kemungkinan-kemungkinannya nanti sesuai dengan regulasi tentunya,” ujarnya. Ia membenarkan bahwa usulan harus datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terlebih dahulu.

Bukan Sekadar Nama: DPRD Dorong Identitas Lokal ke Nama Kawasan dan CDOB

DPRD Jabar tidak hanya fokus pada nama provinsi. Legislatif juga mendorong penguatan identitas Sunda pada penamaan kawasan perumahan, tempat wisata, gedung, hingga calon daerah otonomi baru (CDOB).

Rahmat mencontohkan, nama-nama seperti Cirebon Barat atau Sukabumi Utara sebaiknya diganti dengan nama khas lokal. “Termasuk calon Daerah Otonomi Baru jangan Barat, Timur, Utara, Selatan. Ada nama khas lokal,” tuturnya. Payung hukum untuk kebijakan ini bisa berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur.

Langkah Selanjutnya: Naskah Akademik dan Persetujuan Pusat

Setelah persetujuan fraksi, langkah strategis berikutnya adalah penyempurnaan naskah akademik. DPRD masih mempertimbangkan apakah pembahasan akan dilakukan melalui Pansus atau dikaji secara komisioner di internal Komisi I.

Rahmat mengingatkan bahwa ujung dari proses ini harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. “Tadi kan sudah disampaikan juga komentar dari Biro Pemotda dan Biro Hukum. Karena ujungnya ini harus menjadi persetujuan pemerintah pusat,” ucapnya.

Proses perubahan nama provinsi diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Usulan harus melalui DPRD provinsi, gubernur, kemudian diverifikasi oleh Kemendagri sebelum ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Bagikan
Sumber: news.republika.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks