Pencarian

7 Tahun Mangkrak, Proyek Pasar Kranji Bekasi Diperiksa Kejati Jabar: Pedagang Pertanyakan Addendum Hingga Beda Data Progres

Selasa, 08 September 2026 • 19:46:02 WIB
7 Tahun Mangkrak, Proyek Pasar Kranji Bekasi Diperiksa Kejati Jabar: Pedagang Pertanyakan Addendum Hingga Beda Data Progres
Pedagang Pasar Kranji Baru menanti hasil pemeriksaan Kejati Jabar terkait proyek revitalisasi yang mangkrak tujuh tahun.

BEKASI — Ratusan pedagang Pasar Kranji Baru di Bekasi Barat kembali dihadapkan pada ketidakpastian nasib usaha mereka. Setelah revitalisasi mangkrak nyaris tujuh tahun, Kejati Jabar kini menelusuri laporan carut-marut proyek tersebut dan memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa pada Rabu (9/9/2026).

Mantan pengurus RWP Pasar Kranji, Sri Mulyono, membenarkan agenda pemeriksaan itu. “Kami kembali dipanggil besok Rabu di Kejati Jabar, mungkin untuk pendalaman terkait laporan yang saat ini sudah ditangani Kejati Jabar,” ujarnya kepada Wawai News, Selasa (8/9/2026).

Sorotan Pedagang ke Addendum yang Dinilai Perpanjang Ketidakpastian

Pokok persoalan yang disorot pedagang adalah addendum kerja sama antara Pemkot Bekasi dan PT Annisa Bintang Blitar yang ditandatangani pada 29 September 2025. Alih-alih menyelesaikan masalah, addendum itu dinilai justru melegalkan perusahaan yang dianggap wanprestasi untuk melanjutkan pembangunan.

“Jelas-jelas terbitnya addendum isinya melegalkan bahwa harus PT Annisa Bintang Blitar yang meneruskan pembangunan pasar. Walaupun PT tersebut jelas-jelas tidak punya kemampuan keuangan dan sudah wanprestasi. Lalu ada apa dengan para pejabat Kota Bekasi?” kata Sri Mulyono.

Pedagang menilai keputusan Pemkot Bekasi mempertahankan perusahaan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap nasib ribuan pedagang yang usahanya terpuruk di tempat penampungan.

Beda Angka Progres Pembangunan: 25,95 Persen vs 24,24 Persen

Selain soal addendum, pedagang juga mempersoalkan capaian pembangunan fisik proyek yang direncanakan tiga lantai ini. Berdasarkan perjanjian, target enam bulan pertama pembangunan seharusnya mencapai 25 persen. Namun, kondisi di lapangan dinilai tidak mencerminkan angka tersebut.

Sri Mulyono menyebut terdapat perbedaan data progres yang mencolok. Laporan pihak perusahaan menyebut pembangunan fisik telah mencapai 25,95 persen, sementara laporan perangkat daerah yang menangani bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan (Perkimtan) mencatat angka 24,24 persen.

“Jadi jangan bodohi para pedagang. Para pedagang tidak sebodoh yang dipikirkan. Laporan PT mengatakan pembangunan fisik sudah 25,95 persen dan Perkimtan melaporkan sudah 24,24 persen. Menghitung dan melihatnya dengan kacamata kuda?” ujarnya.

Target 50 Persen Dinilai Jauh dari Realita di Lapangan

Lebih lanjut, Mulyono menegaskan bahwa dalam ketentuan yang menjadi dasar addendum, pada titik waktu tersebut pembangunan fisik seharusnya telah mencapai 50 persen. Kenyataan di lapangan, menurutnya, pembangunan satu lantai saja belum menunjukkan capaian 25 persen.

Perbedaan angka dan realita ini dinilai pedagang sebagai bentuk pembodohan. Mereka menuntut pihak perusahaan maupun Pemkot Bekasi mengklarifikasi metode penghitungan, periode pengukuran, dan kondisi fisik yang menjadi dasar masing-masing angka.

“Ini para pejabat Kota Bekasi terus melakukan kebodohan-kebodohan yang diulang-ulang tanpa memikirkan nasib ribuan pedagang yang sudah hancur-hancuran usahanya di penampungan. Kenapa Pemkot Bekasi terus mempertahankan PT tersebut?” tegasnya.

Pemeriksaan lanjutan oleh Kejati Jabar diharapkan mampu mengungkap akar persoalan dan memberikan titik terang bagi nasib pedagang yang telah bertahun-tahun menanti kepastian pembangunan pasar mereka.

Follow jabarprime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: wawainews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks