KOTA BEKASI — Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa keramaian sebuah ruang publik tidak ditentukan oleh banyaknya pedagang yang berjualan di sekitarnya. Justru sebaliknya, kenyamanan yang terjaga menjadi magnet utama bagi warga untuk berkunjung.
"Jangan sampai masyarakat tidak nyaman. Kalau masyarakat sudah tidak mau datang, yang rugi juga pedagang," ujarnya di Kota Bekasi, Jumat (28/8/2026).
Menurut Tri, kehadiran para pedagang di ruang publik biasanya terjadi setelah area tersebut ramai dikunjungi masyarakat. Fenomena ini menunjukkan bahwa fungsi utama ruang publik sebagai sarana berinteraksi, berolahraga, dan rekreasi harus tetap menjadi prioritas utama.
Pedagang Diminta Tak Mengganggu Aktivitas Pengunjung
Pemkot Bekasi tidak melarang warga untuk berdagang. Namun, aktivitas tersebut diminta untuk dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan serta tetap mematuhi ketentuan K3.
"Yang penting adalah pedagang tetap tertib. Membayar kebersihan bukan berarti mereka kemudian boleh mengotori lingkungan," tegas Tri.
Imbauan ini menjadi perhatian serius karena banyak ruang publik di Kota Bekasi yang kerap dipadati pedagang kaki lima, mulai dari area taman kota hingga jalur pedestrian. Keberadaan mereka kerap kali mengurangi ruang gerak pengunjung dan meninggalkan sampah yang mengganggu estetika.
Komitmen Penataan Ruang Publik Berkelanjutan
Pemkot Bekasi menyatakan komitmennya untuk terus melakukan penataan terhadap seluruh ruang publik di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk memastikan warga mendapatkan fasilitas umum yang nyaman dan aman untuk digunakan.
Penataan tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi warga dan fungsi sosial ruang publik. Dengan begitu, ruang publik tetap menjadi tempat yang ideal bagi masyarakat untuk berkumpul tanpa harus terganggu oleh aktivitas lain yang tidak tertib.