Pencarian

Kejagung Periksa Sony Sonjaya Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kerugian Negara Capai Rp 71 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 • 10:53:01 WIB
Kejagung Periksa Sony Sonjaya Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kerugian Negara Capai Rp 71 Miliar
Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan di Kejagung terkait dugaan korupsi pengadaan makanan bergizi untuk sekolah dasar.

JAWA BARAT — Pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya dijadwalkan berlangsung di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkannya sebagai tersangka sejak Jumat pekan lalu setelah gelar perkara.

Sony menjabat Wakil Kepala BGN periode 2024-2025. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses lelang pengadaan paket makanan bergizi untuk 3.200 sekolah dasar di lima provinsi. Modusnya, menurut jaksa, berupa mark-up harga bahan pokok dan pengaturan pemenang tender.

Dugaan Kerugian dan Aliran Dana ke Perusahaan Fiktif

Berdasarkan audit sementara BPKP, kerugian negara mencapai Rp 71,2 miliar. Angka itu berasal dari selisih harga riil dan harga kontrak untuk beras, telur, susu, dan buah selama enam bulan pelaksanaan program.

Jaksa menduga Sony bersama tiga tersangka lain—seorang pejabat pengadaan dan dua direktur perusahaan rekanan—membuat perusahaan fiktif untuk memenangkan tender. Perusahaan itu tak memiliki gudang dan armada distribusi, namun memenangkan paket di Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.

Kronologi Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

Penyidik menyita dokumen kontrak, rekening koran, serta dua unit mobil mewah dari rumah dinas Sony di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis pekan lalu. Total aset yang disita sementara bernilai sekitar Rp 8,5 miliar.

“Kami masih mendalami aliran dana ke pihak lain. Tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers, Jumat (12/4).

Program Prioritas Pemerintah yang Tersandung Korupsi

MBG merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang menyasar 19,4 juta siswa SD hingga SMA. Anggaran tahun ini mencapai Rp 45 triliun. Kasus ini menjadi pukulan bagi citra program yang baru berjalan delapan bulan.

Sony terancam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal 20 tahun. Ia belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.

Kejagung berjanji mengusut tuntas. Pemeriksaan terhadap Sony dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, Senin (15/4).

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks