Pencarian

KBIHU Jawa Barat Diduga Tipu 140 Jemaah Haji dengan Badal Haji Fiktif, Kerugian Tembus Rp1,4 Miliar

Selasa, 09 Juni 2026 • 12:00:31 WIB
KBIHU Jawa Barat Diduga Tipu 140 Jemaah Haji dengan Badal Haji Fiktif, Kerugian Tembus Rp1,4 Miliar
Kementerian Haji dan Umrah akan mencabut izin KBIHU Jawa Barat terkait dugaan penipuan badal haji fiktif.

JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah memastikan akan mencabut izin dan memproses secara pidana oknum KBIHU asal Jawa Barat yang diduga menipu jemaah. Modusnya, mereka menawarkan badal haji dengan tarif Rp10 juta per orang, jauh di bawah biaya normal yang mencapai Rp40 juta di Arab Saudi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan ada sekitar 140 jemaah yang menjadi korban. “Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp10 juta per orang. Pasti ini penipuan,” tegasnya di Jeddah, Selasa (9/6/2026).

Kerugian Jemaah Capai Rp1,4 Miliar

Total transaksi dari 140 jemaah tersebut mencapai Rp1,4 miliar. Uang itu dikumpulkan untuk layanan badal haji yang ternyata tidak pernah direalisasikan. Pemerintah menduga oknum KBIHU bekerja sama dengan mukimin atau warga Indonesia yang menetap di Arab Saudi untuk menjalankan praktik ini.

“Sudah banyak jemaah kita yang menjadi korban. Oknumnya adalah KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin. Tadi malam sudah kita interogasi,” ungkap Dahnil.

Modus Mark Up Pembayaran DAM

Selain badal haji, ditemukan dugaan penyimpangan dalam pembayaran DAM (denda) yang wajib dibayar jemaah. Setiap jemaah dikenakan tarif 720 riyal, namun dana tersebut tidak disetorkan penuh ke lembaga resmi Adahi.

Dahnil menjelaskan, oknum KBIHU membeli layanan DAM dari mukimin dengan harga sekitar 400 riyal, lalu mengambil selisihnya. “Oleh mereka, jemaah kena tarif 720 riyal, namun tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal, lalu sisanya mereka ambil,” jelasnya.

Kasus ini terbongkar setelah jemaah mempertanyakan tidak adanya tanda terima resmi atau receipt dari Adahi setelah melakukan pembayaran.

Ancaman Pencabutan Izin dan Proses Pidana

Pemerintah tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan jemaah. Dahnil menegaskan sanksi tidak hanya berupa pencabutan izin operasional KBIHU, tetapi juga proses hukum pidana melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia.

“Kami akan pastikan oknum KBIHU ini kami tertibkan secara administrasi, kami cabut izinnya, dan kami hukum secara pidana. Karena locus-nya ada di Saudi, kita akan bicarakan dengan aparatur hukum di Tanah Air,” tegasnya.

Dahnil menyayangkan dugaan penipuan ini justru melibatkan pihak yang memahami ajaran agama dan fikih haji. “Yang menjadi pelaku ini paham agama dan fikih. Kok tega melakukan hal seperti ini. Kita akan betul-betul kelola haji dengan akhlak yang tinggi dan ilmu yang tinggi juga,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah saat ini sedang membenahi tata kelola penyelenggaraan haji. Langkah ini kerap memunculkan resistensi dari pihak-pihak yang selama ini diuntungkan oleh praktik tidak sehat. “Banyak yang benci saya dengan Pak Menteri karena kartel haji ini sudah terlanjur sistematis. Kita butuh KBIHU yang jujur membimbing jemaah. Jangan jadikan jemaah sebagai komoditas,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: berandapost.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks