JAWA BARAT — Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, penyidik telah mengantongi bukti penerimaan SGD 14 ribu yang dikonversi dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) petani Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. Namun, saat amplop tersebut ditemukan dalam penggeledahan di kediaman Juprizal, jumlah uang di dalamnya hanya tersisa SGD 12 ribu.
"Untuk penerimaan Menhut, bahwa memang kita sudah menemukan 14 ribu (dolar Singapura), tapi kemudian ada perbedaan jumlah, 12 ribu yang kita sita," ujar Achmad Taufik Husein di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Jejak Amplop dari Petani hingga ke Rumah Ketua DPRD
Alur pemberian uang tersebut mulai terungkap dari pemeriksaan terhadap ratusan petani yang tergabung dalam KUD. Bupati Suhardiman diduga meminta pemotongan SHU petani untuk membiayai pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas yang kewenangan finalnya berada di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Uang yang terkumpul kemudian ditukar menjadi mata uang asing dan diserahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat menerima audiensi Bupati Suhardiman pada 2 Juni 2026. Menhut mengakui amplop tersebut sempat ditinggalkan di kantornya dalam keadaan tertutup map dan mengaku tidak mengetahui isi di dalamnya.
"Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Raja Juli beberapa waktu lalu.
Pengembalian amplop itu dilakukan melalui bantuan Polres Kuansing pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Menhut kemudian melaporkan pengembalian tersebut ke KPK pada 3 Juli 2026 sebagai bentuk kepatuhan pelaporan gratifikasi, namun laporan itu ditolak karena perkaranya telah masuk ranah penyidikan.
KPK belum merinci bagaimana amplop yang diklaim telah dikembalikan itu justru ditemukan di tangan Ketua DPRD Kuansing Juprizal. Achmad Taufik menyatakan penyidik masih mendalami sejumlah fakta di lapangan.
"Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan. Dan tim juga masih di lapangan untuk memastikan baik pertemuannya maupun termasuk jumlah-jumlah amplop," ujarnya.
Dua Mobil Mewah dan Tiga Tersangka Baru
Selain kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan, Suhardiman telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Ia diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar dari Zulkarnain sebagai imbalan atas pemilihan yang bersangkutan menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
KPK juga mengungkap penerimaan mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat Suhardiman masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Suhardiman naik jabatan menjadi Plt Bupati setelah pendahulunya, Andi Putra, terjaring OTT pada 2021.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang menjerat pemerintahan Kabupaten Kuansing:
- Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
- Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
- Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC
KPK menduga Suhardiman masih memiliki penerimaan lain dari sejumlah KUD yang beranggotakan para petani untuk mengurus perizinan alih fungsi hutan. Dalam proses perizinan tersebut, Pemda Kuansing memiliki kewenangan menerbitkan rekomendasi teknis, sementara izin final diterbitkan oleh Kemenhut.