BOGOR — Operasi gabungan yang digelar Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menyasar angkutan umum yang beroperasi tanpa kelengkapan dokumen resmi. Petugas melibatkan personel TNI dan Polri dalam razia yang dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin.
Kendaraan yang terjaring diberi penandaan berupa penempelan stiker informasi sesuai usia kendaraannya. Penandaan berfungsi sebagai penanda bagi petugas dan penumpang mengenai kondisi teknis angkutan yang masih beroperasi di jalanan Kota Bogor.
Ribuan Angkot Sudah Dihapus dari Daftar Eksisting
Dari total 1.781 angkot yang tercatat dalam data eksisting, sebanyak 1.200 unit sudah dihapuskan dari daftar operasional. Jenal menyebut angka itu sebagai capaian penertiban yang berjalan bertahap.
"Kurang lebih dari 1.781 eksisting, hari ini yang sudah terhapuskan ada 1.200 angkot," kata Jenal saat memimpin operasi gabungan di lokasi.
Penghapusan dilakukan terhadap angkutan yang sudah melewati batas usia teknis dan tidak lagi memenuhi syarat layak jalan. Pemkot Bogor menargetkan penertiban tuntas agar angkutan umum yang beroperasi hanya yang benar-benar memenuhi standar.
Dasar Hukum: Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 11 Tahun 2026
Penertiban mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan, Peraturan Daerah, dan Peraturan Wali Kota yang berlaku. Jenal menyebut dua regulasi utama sebagai landasan operasi, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 11 Tahun 2026.
"Dalam setiap minggu, pada hari Senin, Rabu, dan Jumat, kami terus melakukan langkah penertiban. Ini implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 11 Tahun 2026," jelasnya.
Jadwal razia yang rutin tiga kali sepekan menunjukkan penertiban bukan operasi sesaat. Pemkot Bogor berharap efek jera membuat pemilik angkot memperbaiki kelengkapan dokumen dan kondisi kendaraan secara mandiri.
Angkot yang Melebihi Usia Teknis Jadi Sasaran Utama
Angkutan yang melampaui batas usia teknis menjadi prioritas dalam setiap operasi. Kendaraan dalam kategori ini dinilai rawan mengalami gangguan mesin dan membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lain.
Penyitaan unit dilakukan terhadap angkutan yang tidak dapat menunjukkan dokumen sama sekali. Pemilik harus mengurus kelengkapan surat sebelum kendaraan bisa beroperasi kembali.
Operasi gabungan akan berlanjut setiap pekan tanpa penurunan intensitas. Pemkot Bogor menegaskan tidak akan kendor menegakkan aturan demi mewujudkan target Bogor Lancar.