Warga Kota dan Kabupaten Bogor yang perlu memperpanjang SIM A atau SIM C bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Senin, 14 September 2026. Kota Bogor menyediakan dua lokasi di Halaman Parkir Mall Jambu Dua dan Halaman Parkir Kodim 0606 dengan jam layanan pukul 08.00–10.00 WIB, sementara Kabupaten Bogor hanya membuka satu titik di Pos Pol Gadog.
BOGOR — Layanan SIM Keliling di wilayah Bogor pada Senin, 14 September 2026 menyasar dua wilayah administratif berbeda dengan jumlah titik yang tidak sama. Kota Bogor mengoperasikan dua lokasi sekaligus, sedangkan Kabupaten Bogor menyediakan satu titik pelayanan.
Dua lokasi di Kota Bogor itu adalah Halaman Parkir Mall Jambu Dua dan Halaman Parkir Kodim 0606. Jam operasionalnya relatif singkat, pukul 08.00–10.00 WIB, sehingga warga disarankan datang lebih awal sebelum antrean menumpuk.
Di Kabupaten Bogor, satu-satunya titik berada di Pos Pol Gadog. Lokasi ini biasa menjadi jujugan warga dari kawasan Puncak, Ciawi, dan Megamendung yang enggan masuk ke pusat kota.
Layanan Terbatas untuk Perpanjangan SIM A dan SIM C
SIM Keliling bukan tempat membuat SIM baru. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemohon wajib membawa SIM lama asli beserta fotokopi, e-KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, serta surat keterangan lulus tes psikologi. Pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di lokasi atau melalui simpelpol.co.id, sementara tes psikologi umumnya tersedia di tempat.
Satu catatan penting: SIM yang sudah melewati masa berlaku atau mati tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling. Pemiliknya harus mengurus SIM baru di Satpas.
Biaya resmi mengacu PP No 60 Tahun 2016, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Nominal itu belum termasuk biaya cek kesehatan dan psikologi.
Beda Jam Layanan Kota dan Kabupaten
Warga Kota Bogor punya jendela waktu dua jam, pukul 08.00–10.00 WIB. Titik di Mall Jambu Dua biasanya lebih ramai karena berada di kawasan perdagangan, sementara Kodim 0606 cenderung lebih longgar.
Kabupaten Bogor tidak mencantumkan jam spesifik untuk Pos Pol Gadog dalam jadwal yang beredar. Warga dari arah Puncak sebaiknya mengecek langsung ke petugas atau kanal resmi Satlantas Polres Bogor sebelum berangkat.
Perbedaan jumlah titik ini bukan hal baru. Kota Bogor secara rutin membuka dua lokasi bergantian, sedangkan kabupaten lebih sering mengandalkan satu titik yang berpindah mengikuti kebutuhan wilayah.
Bagaimana dengan Wilayah Lain di Jawa Barat dan Banten?
Di Kota Bandung, SIM Keliling hadir di Tenth Avenue (Jalan Soekarno Hatta No 526) dan ITC Kebon Kelapa (Jalan Pungkur). Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai, dengan pendaftaran dibuka pukul 09.00–12.00 WIB.
Kabupaten Bandung membuka titik di Majalaya pukul 08.00–11.00 WIB. Sementara Kota Bekasi melayani di Burger King Harapan Indah pukul 08.00–12.00 WIB sebagai jadwal rutin hari Senin.
Untuk wilayah Banten, termasuk Serang, Cilegon, dan Tangerang, lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan. Warga diimbau memantau akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum menuju lokasi.
Jadwal yang berpindah ini membuat pengecekan ulang menjadi langkah wajib. Salah datang ke titik yang sudah tidak beroperasi berarti kehilangan satu hari kerja tanpa hasil.
Lokasi SIM Keliling Jabar 14 September 2026
| Wilayah | Lokasi | Jam Layanan |
|---|---|---|
| Kota Bandung | Tenth Avenue (Jl. Soekarno Hatta No 526) & ITC Kebon Kelapa (Jl. Pungkur) | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kabupaten Bandung | Majalaya | 08.00 – 11.00 WIB |
| Kota Bogor | Halaman parkir Mall Jambu Dua & Halaman Parkir Kodim 0606 | 08.00 – 10.00 WIB |
| Kabupaten Bogor | Pos Pol Gadog | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kota Bekasi | Burger King Harapan Indah | 08.00 – 12.00 WIB |
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
- SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
- E-KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat jasmani (bisa dicek di simpelpol.co.id atau di lokasi)
- Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa di lokasi)
SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang), lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.