Pencarian

Layanan SIM Keliling Polres Bogor Jumat 21 Agustus 2026 Buka di Dua Lokasi, Perpanjangan SIM A dan C Dilayani Hingga Pukul 13.00 WIB

Jumat, 21 Agustus 2026 • 06:45:01 WIB
Layanan SIM Keliling Polres Bogor Jumat 21 Agustus 2026 Buka di Dua Lokasi, Perpanjangan SIM A dan C Dilayani Hingga Pukul 13.00 WIB
Petugas melayani warga pada pembukaan layanan SIM Keliling Polres Bogor di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dan Plaza Jambu 2, Jumat (21/8/2026).

BOGOR — Polres Bogor kembali membuka layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Pada Jumat (21/8/2026), dua unit mobil pelayanan dikerahkan ke lokasi berbeda dengan jam operasional yang sama, yakni pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Dua titik yang melayani warga hari ini adalah Lotte Grosir Sholeh Iskandar dan Plaza Jambu 2. Namun, pendaftaran hanya dibuka selama dua jam, mulai pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal mengingat kuota harian yang terbatas.

Syarat Wajib dan Biaya Perpanjangan SIM A dan C

Pelayanan ini hanya diperuntukkan bagi permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Apabila masa berlaku SIM telah kedaluwarsa, pemohon tidak bisa menggunakan layanan ini dan wajib mengurus penerbitan SIM baru melalui prosedur berbeda.

Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen agar proses berjalan lancar. Berikut rincian persyaratan yang harus dibawa:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat
  • Bukti tes psikologi SIM

Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif yang dikenakan untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.

Jangan Lupa, Berkendara Tanpa SIM Bisa Kena Pasal 281

Kepolisian mengingatkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan ini bersifat mutlak dan menjadi salah satu kelengkapan administratif yang paling sering diperiksa petugas di lapangan.

Bagi pengendara yang kedapatan tidak memiliki SIM, ancaman pidana telah diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, warga yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis disarankan memanfaatkan layanan keliling ini sebelum tanggal kedaluwarsa tiba.

Layanan SIM Keliling Polres Bogor merupakan salah satu upaya jemput bola untuk mendekatkan akses pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan berpindah lokasi setiap harinya, warga tidak perlu jauh-jauh mendatangi kantor Satpas untuk sekadar memperpanjang SIM.

Follow jabarprime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: tangselpos.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks