Pencarian

Legalitas Gedung SMKN 3 Karawang Dipertanyakan, PPID Sekolah Tak Berani Bicara soal PBG dan SLF

Minggu, 16 Agustus 2026 • 22:00:01 WIB
Legalitas Gedung SMKN 3 Karawang Dipertanyakan, PPID Sekolah Tak Berani Bicara soal PBG dan SLF
Wakil Kepala Sekolah SMKN 3 Karawang membatasi informasi terkait kepemilikan PBG dan SLF saat dimintai konfirmasi.

KARAWANG — Aspek keselamatan dan legalitas infrastruktur pendidikan di SMKN 3 Karawang kini disorot. Pasalnya, sekolah yang berlokasi di lingkungan perumahan tersebut belum bisa memastikan kepemilikan PBG dan SLF, dua dokumen yang menjadi syarat mutlak operasional bangunan publik berdasarkan regulasi nasional.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Industri sekaligus PPID, Yaya, justru membatasi informasi saat dimintai konfirmasi. Ia berdalih hanya berwenang menjawab persoalan yang berkaitan dengan bidang kerjanya, seperti Praktik Kerja Lapangan (PKL) siswa.

"Kalau mengenai hubinmas, tugas saya, siswa PKL di perusahaan, ayo saya jawab. Nanti kalau saya jawab takut salah jadi memberikan informasi-informasi yang enggak benar," ujarnya saat ditemui di pos satpam sekolah.

Tanah Hibah Sudah Bersertifikat, tapi Izin Bangunan Nihil

Meski enggan berkomentar soal PBG dan SLF, Yaya sempat membeberkan kronologi status tanah sekolah. Lahan tersebut merupakan hibah dari pengembang perumahan di era Bupati Dadang Muhtar yang kemudian dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten Karawang, lalu dilanjutkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Inimah tanah hibah dari perumahan kondang waktu jaman bupati Pak Dadang Muhtar, jadi dihibahkan untuk dunia pendidikan. Kemarin itu, empat bulan kebelakang sudah muncul sertifikatnya berupa tanah hibah dari perumahan dihibahkan ke Kabupaten. Sama kabupaten dihibahkan lagi ke provinsi," papar Yaya.

Namun, guru senior sejak 2004 itu mengaku lupa waktu pembangunan gedung baru yang berada di area depan sekolah. Ketidakjelasan ini bertolak belakang dengan ketatnya aturan tata bangunan nasional yang mewajibkan lembaga pendidikan berdiri di atas legalitas yang sah.

Apa Sanksi bagi Bangunan Tanpa PBG dan SLF?

Regulasi soal kewajiban PBG dan SLF sebenarnya sudah tegas. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan wajib memenuhi syarat administratif dan teknis sesuai fungsinya. Ketentuan ini diperkuat UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah skema IMB menjadi PBG.

PP No. 16 Tahun 2021 bahkan menegaskan sanksi administratif bagi pelanggar, mulai dari peringatan tertulis, penghentian aktivitas operasional, hingga pembongkaran bangunan. Sementara PP No. 28 Tahun 2025 mengukuhkan SLF sebagai bukti mutlak bahwa bangunan publik telah lolos uji keandalan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan.

Konfirmasi ke Dinas Pendidikan dan DPMPTSP Masih Diupayakan

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi lanjutan masih diupayakan kepada Dinas Pendidikan Wilayah serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang. Kedua instansi ini dinilai paling berwenang memastikan legalitas fisik operasional sekolah.

Publik menunggu kejelasan apakah SMKN 3 Karawang telah mengantongi PBG dan SLF sebelum digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. Pasalnya, kelalaian administrasi semacam ini berpotensi membahayakan keselamatan ratusan siswa jika bangunan tidak memenuhi standar teknis.

Follow jabarprime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: media3.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks