BANDUNG — Warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) hari ini bisa mendatangi dua lokasi yang telah disiapkan Satpas Polrestabes Bandung. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @simrestabesbdg1, dua unit mobil SIM keliling beroperasi serentak mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Mobil pertama ditempatkan di halaman MCD Jalan Soekarno Hatta Nomor 610. Sementara itu, mobil kedua melayani pemohon di area BPR KS Jalan Leuwi Panjang Nomor 149. Kedua lokasi ini melayani perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C saja, tidak termasuk pembuatan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Aturan PNPB
Besaran biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pemohon SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Pembayaran dilakukan langsung di lokasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa
Pemohon diimbau menyiapkan kelengkapan administrasi sebelum datang ke lokasi agar proses perpanjangan berjalan cepat. Berikut dokumen yang harus dibawa:
- SIM asli yang masih aktif beserta fotokopinya
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi
Jadwal Bisa Berubah Sewaktu-waktu
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi SIM keliling bersifat dinamis dan bisa berubah mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Warga yang berencana datang disarankan memantau kembali akun media sosial resmi Satpas Polrestabes Bandung sebelum berangkat untuk memastikan lokasi masih beroperasi.
Layanan SIM keliling ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas. Dengan jam operasional yang hanya tiga jam, pemohon disarankan datang lebih awal agar mendapat giliran pelayanan sebelum loket ditutup.