BANDUNG — Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol. Reydian Kokrosono menyatakan dua aplikasi internal itu dibangun agar setiap tindakan kepolisian di lapangan berjalan lebih cepat dan taktis. Jawara Lalu Lintas menghubungkan operasional harian dengan Regional Traffic Management Center (RTMC) serta tablet milik para Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) di seluruh wilayah hukum Polda Jabar.
Koneksi itu memungkinkan koordinasi seketika dengan stakeholder terkait. Sasaran akhirnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Jawa Barat.
Jawara Lalu Lintas Hubungkan RTMC dengan Tablet Kasat Lantas
Melalui sistem tersebut, Ditlantas Polda Jabar dapat memantau dan mengoordinasikan penanganan lalu lintas tanpa menunggu laporan berjenjang. Setiap Kasat Lantas di jajaran wilayah hukum Polda Jabar terhubung langsung ke pusat kendali.
"Aplikasi internal ini mendukung kinerja kita ke depan, sehingga tindakan kita di tengah-tengah lapangan benar-benar responsif dan lebih cepat," ujar Kombes Pol. Reydian saat ditemui di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Selasa (22/9/2026).
E-Ramcek Gantikan Ramp Check Manual, Data Kendaraan Kini Terekam
Aplikasi kedua menyasar proses pengujian kelaikan kendaraan. Ditlantas Polda Jabar mendigitalisasi ramp check yang selama ini dijalankan secara manual, tanpa basis data untuk evaluasi.
Pengembangan E-Ramcek melibatkan Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan setempat. Kolaborasi itu memungkinkan riwayat pemeriksaan kendaraan tersimpan dan bisa ditelusuri kembali.
"Selama ini ramp check sudah kita laksanakan tapi masih manual, belum terdata, dan tidak punya big data untuk evaluasi. Dengan E-Ramcek, ke depan ketika kita melangkah melaksanakan pemeriksaan, kita sudah punya data riwayat kendaraan tersebut," jelas Reydian.
Status Kelayakan Kendaraan Terdeteksi Transparan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menambahkan, sistem E-Ramcek menampilkan status kelayakan kendaraan secara terbuka. Ada tiga kategori yang dikenali: kendaraan tidak layak jalan, kendaraan yang masih boleh beroperasi dengan