JAWA BARAT — Pemerintah membayarkan Rp 331,4 triliun kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) hingga akhir Agustus 2026 untuk menutup subsidi dan kompensasi energi. Nilai itu melonjak Rp 113 triliun dibanding periode yang sama tahun lalu yang baru Rp 218 triliun. Pembayaran bulanan dilakukan agar kas kedua perusahaan tetap lancar dalam menjaga pasokan listrik dan bahan bakar bersubsidi.
Lonjakan pembayaran ini tidak lepas dari kenaikan konsumsi masyarakat terhadap barang bersubsidi dan pergerakan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) di tengah dinamika geopolitik global. Pemerintah juga mengubah pola pembayaran menjadi bulanan agar kedua perusahaan pelat merah itu tidak kekurangan kas.
Mengapa Pembayaran Kini Bulanan
Suahasil menjelaskan, pembayaran kompensasi dan subsidi tidak lagi menumpuk di akhir tahun. Skema berkala setiap bulan diambil untuk menjaga likuiditas PLN dan Pertamina.
"Ini tentu kami maksudkan supaya PLN dan Pertamina memiliki keleluasaan kas, supaya bisa terus menyediakan barang-barang yang memang harganya diatur oleh pemerintah, barang-barang yang harga bersubsidi," ucap Suahasil.
Dengan arus kas yang lebih stabil, kedua BUMN itu diharapkan tidak terganggu saat harus membeli bahan bakar maupun mengoperasikan pembangkit listrik. Pasokan untuk masyarakat pun lebih terjamin.
Konsumsi BBM, LPG, dan Pupuk Bersubsidi Naik
Kenaikan anggaran juga didorong volume penyaluran yang tumbuh. BBM bersubsidi naik 8,8 persen, dari 10,64 juta kiloliter (KL) pada 2025 menjadi 11,58 juta KL pada 2026.
Konsumsi LPG 3 kilogram bertambah 2,6 persen, dari 4,9 juta ton menjadi 5 juta ton. Pertumbuhan paling tinggi terjadi pada pupuk bersubsidi yang melesat 23,4 persen, dari 4,9 juta ton menjadi 6,1 juta ton.
Di sisi lain, jumlah pelanggan listrik dengan tarif bersubsidi tumbuh 2,1 persen. Jumlah debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga meningkat 5,9 persen, menandakan program subsidi menyentuh lebih banyak rumah tangga dan pelaku usaha kecil.
Tekanan Harga Minyak dan Konsumsi
Besarnya kebutuhan subsidi dan kompensasi energi sangat dipengaruhi pergerakan ICP. Ketika harga minyak naik, selisih antara harga jual yang ditetapkan pemerintah dan biaya keekonomian yang ditanggung Pertamina ikut melebar.
Peningkatan konsumsi masyarakat terhadap produk bersubsidi memperbesar beban tersebut. Artinya, APBN menanggung dua tekanan sekaligus: harga komoditas global dan volume penyaluran yang terus bertambah.
Pembayaran Rp 331,4 triliun hingga akhir Agustus 2026 menjadi sinyal bahwa belanja subsidi energi masih menjadi pos besar dalam APBN. Bagi PLN dan Pertamina, kelancaran pembayaran bulanan menentukan kemampuan mereka menjaga pasokan listrik dan BBM bersubsidi tetap aman hingga akhir tahun.