Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan 5,4 juta pekerja sektor informal mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara gratis pada 2027, naik lima kali lipat dari kuota 1 juta penerima pada 2026. Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Jabar akan menanggung penuh pembayaran premi bagi kelompok pekerja rentan tersebut. Program ini menyasar petani, nelayan, buruh bangunan, sopir ojek online, pedagang asongan, hingga asisten rumah tangga.
BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan gratis bagi pekerja sektor informal. Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan komitmen tersebut di Bandung, Senin (21/9), dengan menargetkan 5,4 juta penerima pada 2027.
Angka itu melonjak lima kali lipat dibandingkan kuota 1 juta penerima pada 2026. Pembiayaan premi sepenuhnya ditanggung Pemprov Jabar bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota.
Siapa Saja yang Berhak Menerima
Sasaran program mencakup pekerja informal yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial. Kelompok tersebut meliputi petani, nelayan, buruh bangunan, sopir ojek online maupun pangkalan, pedagang asongan, asisten rumah tangga, dan kuli bangunan.
Calon penerima wajib berusia 18-64 tahun dan terdata dalam kategori desil 1 sampai 4. Pendataan ini memastikan bantuan tepat sasaran kepada kelompok rentan.
Cara Mendaftar Lewat Aplikasi Sapawarga
Pendaftaran dilakukan melalui fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga. Dedi mempersilakan pekerja informal langsung mengakses fitur tersebut untuk mendapatkan kepesertaan.
"Agar pekerja informal bisa langsung mengakses kepesertaan asuransi ini, silakan akses fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga," kata Dedi.
Jaminan Perawatan Medis Tanpa Batas Biaya
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan gratis ini memberikan jaminan perawatan medis tanpa batas biaya saat terjadi kecelakaan kerja. Dedi mencontohkan seorang pekerja di Bekasi yang menerima manfaat pengobatan gratis senilai Rp500 juta usai mengalami kecelakaan kerja.
Selain perlindungan medis, program ini memberikan kepastian Jaminan Kematian bagi ahli waris. Jika peserta meninggal di luar kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan Rp42 juta.
Untuk kematian akibat kecelakaan kerja, klaim santunan melonjak hingga 48 kali upah. Ahli waris juga mendapat fasilitas beasiswa pendidikan bagi dua anak almarhum.
Total Warga Jabar yang Terlindungi Capai 17 Juta Jiwa
Dedi memproyeksikan total warga Jabar yang bakal terlindungi skema ini menyentuh 17 juta jiwa. Angka itu memperhitungkan seluruh anggota keluarga penerima manfaat.
Pemprov Jabar menyebut program penjaminan sosial ini sebagai jaring pengaman ekonomi bagi kepala keluarga penopang sektor informal beserta anggota keluarganya.