KOTA BEKASI — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi memeriksa satu usaha restoran di kawasan Bekasi Utara setelah informasi soal dugaan pencemaran beredar di media online. Petugas turun ke lokasi untuk memastikan pengelolaan air limbah domestik di usaha tersebut sudah sesuai ketentuan lingkungan yang berlaku.
Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (22/9/2026). Selain mengecek kondisi di lokasi usaha, tim DLH mengambil sampel air permukaan di Sungai Kali Abang 2, Perwira Sari, Kecamatan Bekasi Utara, untuk diuji lebih lanjut di laboratorium.
Apa yang Dicari Petugas di Lokasi Restoran
Pemeriksaan lapangan menyasar sejumlah titik yang menjadi sumber limbah usaha, mulai dari saluran pembuangan hingga instalasi pengolahan air limbah. DLH ingin memastikan tidak ada aliran limbah yang langsung dibuang ke saluran air tanpa proses pengolahan.
Dari hasil pemeriksaan awal, DLH memberikan sejumlah arahan kepada pengelola usaha. Arahan itu mencakup perbaikan pengelolaan air limbah, penyediaan sarana pengolahan limbah, dan pemenuhan baku mutu sesuai regulasi yang berlaku.
Mengapa Sampel Kali Abang 2 Ikut Diuji
Pengambilan sampel di Sungai Kali Abang 2 dilakukan karena sungai itu menerima aliran dari kawasan sekitar lokasi usaha. Hasil uji laboratorium nantinya dipakai DLH untuk menilai apakah kualitas air sungai masih berada di batas aman atau sudah terdampak buangan limbah.
DLH belum menyampaikan hasil pengujian sampel tersebut. Instansi itu menyatakan akan terus memantau tindak lanjut dari hasil pemeriksaan sebagai bagian dari pengawasan terhadap kegiatan usaha agar tetap memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Imbauan untuk Pelaku Usaha di Kota Bekasi
Melalui pengawasan ini, DLH Kota Bekasi mengimbau seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan demi menjaga kualitas lingkungan di sekitar lokasi usaha. Imbauan itu berlaku tidak hanya untuk restoran, tetapi juga jenis usaha lain yang menghasilkan air limbah domestik.
Pemeriksaan restoran di Bekasi Utara menjadi bagian dari pengawasan rutin DLH terhadap usaha yang berpotensi mencemari badan air. Warga yang menemukan dugaan pencemaran di lingkungan sekitar dapat menyampaikan aduan ke DLH Kota Bekasi untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan.