BANDUNG BARAT — Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan MSA mempraktikkan langsung peledakan dari bahan yang ia racik sendiri. Uji coba itu dilakukan dalam jumlah besar dan terdokumentasi rapi oleh tersangka.
"Yang bersangkutan juga telah melakukan suatu uji coba, meledakkan dengan bom-bom yang sudah dia rakit," kata Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/9).
Rekaman uji coba itu menjadi salah satu bukti yang memperkuat penyidikan. Polisi menilai aktivitas tersebut bukan sekadar percobaan biasa karena daya ledak yang dihasilkan tergolong besar.
Uji Coba High Explosive 16 Kali, Low Explosive 40 Kali
Hendra merinci, tersangka melakukan kurang lebih 16 kali percobaan dengan bahan peledak berdaya ledak tinggi atau high explosive. Seluruh kegiatan itu difoto dan direkam sendiri oleh MSA.
"Untuk yang high explosive ini dia telah melakukan kurang lebih 16 kali percobaan. Dengan jumlah daya ledak yang besar dia lakukan dan dia foto, dia videokan itu," ujar Hendra.
Selain itu, tersangka juga melakukan sekitar 40 kali percobaan dengan bahan peledak berdaya ledak rendah atau low explosive. "Untuk yang low explosive, ini dia kurang lebih melakukan percobaan 40 kali," katanya.
Barang Bukti: 13 Bahan Kimia hingga Tiga Laras Senjata Api
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 13 jenis bahan kimia, amunisi mortir, proyektil, 50 peluru hampa, dan peluru tajam kaliber 5,5.
Petugas juga mengamankan casing granat, tiga laras senjata api, serta satu pelatuk. Sejumlah barang bukti itu kini menjadi dasar penyidik menelusuri asal bahan dan peralatan yang digunakan tersangka.
Belajar Merakit Bom Secara Otodidak dari YouTube Sejak SMP
Kanit 1 Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jabar AKP David Jou menyampaikan, tersangka mempelajari pembuatan bahan peledak dan senjata api secara mandiri. MSA memanfaatkan platform digital YouTube sejak usia sekolah.
"Dia belajar sendiri, otodidak dari YouTube. Belajarnya dari sejak SMP," kata David.
Menurut David, kemampuan tersangka menganalisis bahan dan perakitan terbilang di atas rata-rata. "Semenjak SMP. Tersangka berusia 25 tahun untuk saat ini. Ya, kemampuan dia untuk menganalisa, dia punya kelebihanlah untuk belajar secara otodidak," kata dia.
David menyebut aktivitas tersangka sementara ini dikategorikan sebagai aksi perorangan tanpa afiliasi jaringan. "Jadi rekan-rekan sekalian, ketika tidak terafiliasi atau terafiliasi juga, kalau dia melakukan secara perorangan, kita nih biasa istilahnya sebagai lone wolf gitu. Nah, ini mungkin dikategorikan seperti itu," katanya.
Ia menambahkan, tersangka terinspirasi dari berbagai kejahatan ekstrem yang pernah terjadi, termasuk aksi terhadap senjata api yang videonya ia tonton. "Selanjutnya terhadap senjata api ini, senjata api ini pernah dilakukan terhadap kejahatan pembunuhan Presiden saya lupa. Namun, ini videonya menginspirasi dia. Termasuk bahan-bahan peledak lain, itu terinspirasi dari semua kejahatan-kejahatan ekstrem yang pernah terjadi," tambahnya.
Partisipan Grup WhatsApp True Crime Community
Hendra menegaskan, berdasarkan penyidikan sementara, tersangka MSA tidak terafiliasi dengan organisasi atau kelompok tertentu. Ia baru menjadi partisipan aktif dalam grup WhatsApp bernama True Crime Community.
"Kemudian untuk kelompok, berdasarkan penyidikan sementara tersangka MSA tidak terafiliasi dengan organisasi atau kelompok tertentu, melainkan baru menjadi partisan grup WhatsApp True Crime Community ini, ya," ujar dia.
Kendati demikian, penyidik masih mendalami lokasi maupun objek yang diincar tersangka untuk aksi penembakan atau peledakan. Pemantauan terhadap seluruh aktivitas tersangka terus dilakukan.
Ancaman 15 Tahun Penjara dan Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, MSA diancam dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan senjata api atau bahan peledak ilegal dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 246 dan/atau Pasal 247 KUHP terkait penyiaran atau penghasutan di muka umum. Ancaman pidana untuk pasal tersebut mencapai 4 tahun penjara plus denda.