Layanan SIM Keliling Kota Bandung kembali beroperasi di dua titik berbeda, yakni ITC Kebon Kalapa dan Tenth Avenue Soekarno Hatta. Pelayanan perpanjangan masa berlaku kartu izin mengemudi ini dibuka pada Rabu, 9 September 2026.
Warga yang berencana memperpanjang masa aktif kartu izin berkendara perlu memperhatikan pembagian armada kepolisian. Lokasi Bus 1 dan Bus 2 ditempatkan di dua wilayah berbeda demi mengurai penumpukan pemohon. Pembagian tempat operasional ini dilakukan karena antrean kerap mengular sejak pagi hari.
Titik Penempatan Bus 1 dan Bus 2 Hari Ini
Bus 1 melayani warga di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung. Fasilitas ini menyasar masyarakat di area pusat kegiatan niaga Kota Kembang.
Sementara itu, Bus 2 siaga di Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta No 526 Bandung. Warga di kawasan Bandung selatan dan timur dapat langsung merapat ke lokasi kedua ini.
Titik pelayanan hari ini adalah bagian dari rangkaian jadwal mingguan periode 7-12 September 2026. Jadwal operasional harian terus berputar di sejumlah sentra keramaian Kota Bandung.
Sebelumnya, pada Selasa 8 September, gerai bergerak hadir di MCD Soekarno Hatta No 610 dan Pasar Modern Batununggal. Pada Senin 7 September lalu, titik yang dipakai persis sama dengan lokasi hari ini, yaitu Tenth Avenue dan ITC Kebon Kalapa.
Adapun besok, Kamis 10 September, layanan bergeser ke The Kings Kepatihan serta Pasar Modern Batununggal. Hari berikutnya, Jumat 11 September, armada menuju BPRKS Wastukencana dan BPRKS Leuwipanjang. Jadwal pekan ini ditutup Sabtu 12 September di Metro Indah Mall serta ITC Kebon Kalapa.
Antisipasi Kuota Harian yang Terbatas
Layanan SIM Keliling mulai beroperasi pukul 08.00 WIB hingga tuntas seluruh proses penerbitan. Pendaftaran perpanjangan dibuka pada pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Datanglah lebih awal ke lokasi. Kuota harian terbatas di setiap bus. Pendaftaran kerap ditutup lebih cepat sebelum waktu operasional selesai akibat kapasitas harian yang sudah penuh.
Pola serupa diterapkan pada operasional di kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). Wilayah DKI Jakarta biasanya mengerahkan lima titik bus dan Bekasi atau Tangerang membuka dua lokasi setiap hari kerja. Pemohon dianjurkan mengecek pengumuman resmi Satlantas atau Satpas H-1 sebelum keberangkatan.
Syarat Berkas dan Tarif Resmi Perpanjangan
Layanan armada keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Petugas di lapangan tidak memproses pembuatan SIM baru.
Warga wajib menyiapkan dokumen persyaratan secara lengkap dari rumah:
- KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti E-KTP) yang sah beserta salinan fotokopi.
- SIM lama asli yang masih aktif dan belum melewati tenggat.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk pihak kepolisian, memuat uji jasmani, penglihatan, dan tes buta warna.
Biaya resmi penerbitan mengacu pada regulasi PP No. 76 Tahun 2020. Tarif perpanjangan SIM A dipatok Rp 80.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000.
Pembayaran dilakukan melalui mekanisme non-tunai, seperti mesin EDC atau transfer perbankan sesuai regulasi Satpas. Biaya tes kesehatan maupun polis asuransi dibayarkan secara terpisah di lokasi.
Pastikan masa kedaluwarsa dokumen berkendara Anda belum habis lewat satu tahun. Apabila melampaui batas toleransi tersebut, pemohon diwajibkan mengikuti proses pembuatan SIM baru di kantor Satpas utama.
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 7-12 September 2026
| Tanggal | Bus 1 | Bus 2 |
|---|---|---|
| Senin, 7 September | Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No 526 | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur |
| Selasa, 8 September | MCD, Jl. Soekarno Hatta No 610 | Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1 |
| Rabu, 9 September | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur | Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No 526 |
| Kamis, 10 September | The Kings, Jl. Kepatihan | Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1 |
| Jumat, 11 September | BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No 04 | BPRKS, Jl. Leuwipanjang No 149 |
| Sabtu, 12 September | Metro Indah Mall, Jl. Soekarno Hatta No 590 | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur |
Layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Pendaftaran perpanjangan dibuka Senin-Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB. Sumber: detikJabar.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Keliling
| Layanan | Hanya perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku (bukan pembuatan baru) |
| Dokumen | KTP asli atau SUKET (masih berlaku) + fotokopi, SIM lama asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian (jasmani, penglihatan, tes buta warna) |
| Biaya SIM A | Rp 80.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020) |
| Biaya SIM C | Rp 75.000 (sesuai PP No. 76 Tahun 2020) |
| Metode bayar | Non-tunai (EDC/transfer), sesuai kebijakan masing-masing Satpas |
Biaya tambahan seperti tes kesehatan dan asuransi biasanya dikenakan terpisah di lokasi, di luar biaya penerbitan SIM resmi di atas.
Tips Sebelum ke Lokasi SIM Keliling
- Datang lebih awal — kuota harian layanan SIM Keliling terbatas dan sering ditutup begitu kuota tercapai, meski jam operasional belum berakhir
- Pastikan SIM lama belum melewati masa tenggang perpanjangan (biasanya maksimal 1 tahun sejak masa berlaku habis), lewat dari itu wajib membuat SIM baru dari awal
- Bawa alat tulis sendiri untuk mengisi formulir sambil menunggu antrean
- Cek ulang lokasi H-1 lewat akun resmi Satlantas/Satpas setempat, karena lokasi dan jadwal bisa berubah sewaktu-waktu