Pencarian

Raperda Pengelolaan Sampah Bandung Targetkan Pengurangan Terukur, Tak Cukup Sekadar Angkut ke TPA

Rabu, 26 Agustus 2026 • 14:45:32 WIB
Raperda Pengelolaan Sampah Bandung Targetkan Pengurangan Terukur, Tak Cukup Sekadar Angkut ke TPA
Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi menyampaikan pandangannya dalam pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah di Bandung, Jawa Barat.

BANDUNG — Keberhasilan pengelolaan sampah di Kota Bandung tak lagi diukur dari banyaknya truk yang mengangkut sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA). Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi menegaskan, indikator utama kini bergeser pada seberapa banyak sampah yang berhasil dikurangi dan diolah sejak dari sumber.

"Keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya dilihat dari banyaknya sampah yang diangkut, tetapi juga dari berapa banyak yang berhasil dikurangi dan diolah," ujarnya dalam pembahasan Raperda tersebut.

Pemilahan Sampah dari Rumah Jadi Kunci Utama

Pemilahan sampah sejak dari rumah tangga menjadi sorotan krusial. Sampah yang sudah dipilah warga kerap tercampur kembali saat proses pengangkutan hingga pengolahan, sehingga menyulitkan daur ulang dan membengkakkan volume sampah ke TPA.

Raperda ini diarahkan untuk mempertegas pembagian tanggung jawab pengelolaan sampah. Tanggung jawab itu tidak hanya bagi pemerintah kota, tetapi juga pengelola kawasan, pelaku usaha, hingga masyarakat.

FGD yang melibatkan Asosiasi Pemulung Indonesia, Forum Bank Sampah, sektor ritel, dan akademisi ini menunjukkan persoalan sampah Bandung tak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah.

Aturan Lama Tak Sesuai Regulasi Nasional dan Kondisi Kota

Penyusunan aturan baru ini dipicu oleh perubahan regulasi di tingkat pusat. DLH Kota Bandung menyebut Perda Nomor 9 Tahun 2018 perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dinamika Kota Bandung yang terus tumbuh juga menjadi pertimbangan. Pola konsumsi masyarakat yang berubah, tingginya mobilitas penduduk, serta aktivitas perdagangan dan jasa turut mengubah volume dan karakter sampah yang dihasilkan.

Kebijakan baru dengan demikian tidak cukup mengatur soal pembuangan. Kebijakan ini harus menyentuh cara sampah dikurangi, dipilah, digunakan kembali, dan diolah.

Anggaran dan Pembagian Tanggung Jawab Wajib Transparan

Kejelasan pembagian tanggung jawab di setiap tahapan pengelolaan sampah menjadi persoalan tak kalah penting. Tanggung jawab itu meliputi pemerintah kota, pengelola kawasan, pelaku usaha, dan masyarakat.

Pengelolaan anggaran pun dituntut transparan. Tujuannya agar kebijakan yang disusun tidak hanya bagus di atas kertas, tetapi bisa dijalankan dan dievaluasi secara nyata.

Tantangan ke depan bagi Bandung bukan lagi sekadar mampu membersihkan sampah setiap hari. Tantangannya adalah bagaimana volume sampah yang masuk ke TPA bisa terus ditekan dari tahun ke tahun. Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mengubah paradigma lama: dari sekadar angkut dan buang, menjadi mengurangi sampah sejak dari sumbernya.

Follow jabarprime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: koranmandala.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks