BANDUNG — Tumpukan sampah yang tak terangkut di sejumlah titik di Bandung Raya menjadi pemandangan sehari-hari dalam dua pekan terakhir. Kondisi ini memicu keluhan warga dan mengganggu aktivitas pasar tradisional serta permukiman padat penduduk. Dedi Mulyadi, yang baru sepekan menjabat sebagai Penjabat Gubernur, langsung menjadikan persoalan ini sebagai prioritas utama.
Akar Masalah: Overload di Dua TPA Utama
TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat dan TPA Darajat di Kabupaten Bandung telah beroperasi melampaui kapasitas desain sejak tahun lalu. Volume sampah harian yang masuk mencapai 1.200 ton, sementara kapasitas pengolahan hanya mampu menampung 800 ton. Akibatnya, truk pengangkut antre berjam-jam dan banyak yang memilih membuang sampah sembarangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Prima Mayaningtyas, menyebutkan bahwa sistem pengelolaan sampah di hulu juga belum berjalan optimal. “Pemilahan dari rumah tangga masih rendah, dan bank sampah belum berfungsi maksimal di semua kecamatan,” ujarnya dalam rapat koordinasi pekan lalu.
Mengapa Target Tiga Hari Dianggap Ambisius
Target tiga hari yang dicanangkan Dedi dinilai berat oleh sejumlah pengamat kebijakan publik. Sebab, proses pengangkutan sampah dari 27 titik penampungan sementara di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung membutuhkan koordinasi lintas daerah. Selain itu, TPA Sarimukti hanya bisa diakses melalui jalur sempit yang kerap macet.
Dedi Mulyadi menyatakan akan mengerahkan seluruh armada truk sampah milik Pemprov dan menyewa tambahan dari pihak swasta. “Saya sudah perintahkan dinas untuk operasi 24 jam. Tidak ada libur sampai semua bersih,” kata Dedi saat meninjau TPS Ciwastra, kemarin.
Perbandingan dengan Penanganan Sampah di Kota Lain
Persoalan sampah di Bandung Raya sebenarnya bukan hal baru. Pada 2019, Kota Surabaya berhasil mengurangi volume sampah ke TPA Benowo hingga 30 persen lewat program maggot dan pengomposan skala rumah tangga. Sementara itu, Pemprov Jawa Barat baru mulai menguji coba sistem pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) di TPA Sarimukti pada awal tahun ini.
Keterlambatan adopsi teknologi pengolahan sampah menjadi salah satu penyebab krisis berulang. Anggaran untuk pembangunan fasilitas RDF di Sarimukti baru dialokasikan pada APBD Perubahan 2025 sebesar Rp 48 miliar, namun proses lelang belum rampung.
Apa Langkah Selanjutnya?
Setelah target tiga hari pembersihan, Dedi berencana menerbitkan Peraturan Gubernur tentang kewajiban pemilahan sampah di sumber. Aturan ini akan mewajibkan setiap rumah tangga dan pelaku usaha untuk memilah sampah organik dan anorganik. Sanksi berupa denda administratif mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta akan diterapkan bagi pelanggar.
Pemprov juga akan menggandeng koperasi dan UMKM untuk mengelola bank sampah di 27 kecamatan prioritas. Program ini ditargetkan berjalan efektif pada triwulan kedua tahun ini.
FAQ: Pertanyaan yang Sering Muncul
Apakah target tiga hari bersih realistis mengingat volume sampah yang besar?
Target tersebut bersifat darurat untuk membersihkan sampah yang sudah menumpuk di titik-titik kritis. Solusi jangka panjang tetap bergantung pada pengurangan sampah dari hulu dan pembangunan infrastruktur pengolahan.
Bagaimana warga bisa berpartisipasi dalam upaya pembersihan ini?
Warga dapat melaporkan titik-titik sampah liar melalui aplikasi Sapu Bersih Sampah (SBS) dan mulai memilah sampah organik di rumah masing-masing. Dinas LH juga menyediakan tempat pengolahan sampah skala lingkungan di setiap kelurahan.