JAWA BARAT — Koreksi harga emas Antam terjadi di seluruh ukuran. Berikut rincian harga terbaru hari ini:
- 0,5 gram: Rp1.352.500
- 1 gram: Rp2.605.000
- 2 gram: Rp5.150.000
- 3 gram: Rp7.700.000
- 5 gram: Rp12.800.000
- 10 gram: Rp25.545.000
- 25 gram: Rp63.737.000
- 50 gram: Rp127.395.000
- 100 gram: Rp254.712.000
- 250 gram: Rp636.515.000
- 500 gram: Rp1.272.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.545.600.000
Penurunan ini terjadi setelah harga sempat stabil di level tinggi pada hari sebelumnya. Pergerakan harga emas Antam kerap dipengaruhi oleh fluktuasi harga emas global dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Aturan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Pembeli emas batangan Antam dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak bervariasi tergantung jenis transaksi.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, pelanggan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarifnya 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.
Artinya, jika Anda menjual emas batangan saat harga buyback Rp2.345.000 per gram dan nilainya di atas Rp10 juta, potongan pajak akan langsung dikurangi dari dana yang Anda terima.
Buyback Turun Lebih Dalam, Selisih Makin Lebar
Yang perlu dicermati investor, penurunan harga buyback lebih dalam ketimbang harga jual. Selisih antara harga jual dan harga beli kembali (spread) kian melebar. Saat harga jual turun Rp35.000 per gram, buyback justru turun Rp50.000 per gram.
Kondisi ini membuat investor yang berniat menjual emas batangan dalam waktu dekat harus siap menerima selisih yang lebih besar. Spread yang lebar merupakan hal lumrah di pasar emas batangan, namun pelebaran ini patut menjadi perhatian bagi pemegang emas jangka pendek.