JAWA BARAT — Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait pengusutan dugaan korupsi dalam program unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakilnya resmi menyandang status tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Ketiganya diduga kuat melakukan penggelembungan harga dalam pengadaan barang non-pangan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mark Up Pengadaan Motor hingga Televisi
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkap modus operandi para tersangka. Mark up tidak hanya terjadi pada pengadaan bahan pangan, tetapi juga menyasar barang-barang penunjang operasional yang tidak masuk akal. Barang-barang yang dimaksud antara lain sepeda motor untuk distribusi, sepatu untuk petugas lapangan, hingga televisi untuk unit-unit pelaksana.
“Dugaan sementara, harga pasar dari barang-barang tersebut dinaikkan secara signifikan oleh tersangka. Selisih harga inilah yang kemudian dinikmati secara bersama-sama,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin. Kejagung masih terus mendalami aliran dana dan melacak aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Kerugian Negara Ditaksir Capai Ratusan Miliar
Berdasarkan hasil audit sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat praktik korupsi ini ditaksir mencapai angka Rp 200 miliar. Angka tersebut baru merupakan hitungan awal dari pengadaan di sejumlah titik yang telah diinvestigasi.
“Kami masih menghitung total kerugian secara keseluruhan. Namun, dari temuan awal, nominalnya sudah sangat fantastis dan merugikan keuangan negara,” tegas sumber internal Kejagung yang enggan disebut namanya. Program MBG yang dirancang untuk menekan angka stunting dan malnutrisi anak justru dikorupsi oleh para pengelolanya sendiri.
Program Strategis Ternoda, Tiga Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Kejagung memastikan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
Penetapan tersangka ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah yang tengah gencar menggenjot program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu pilar pembangunan sumber daya manusia. Publik pun menanti pengungkapan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kejagung berjanji akan merampungkan berkas perkara dan segera melimpahkannya ke pengadilan dalam waktu dekat.