Pencarian

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 28 Mei 2026: Dua Lokasi Layani Perpanjangan SIM A dan C, Cek Syaratnya

Kamis, 28 Mei 2026 • 12:54:36 WIB
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 28 Mei 2026: Dua Lokasi Layani Perpanjangan SIM A dan C, Cek Syaratnya
Mobil SIM keliling Polrestabes Bandung layani perpanjangan SIM A dan C di dua lokasi hari ini.

BANDUNG — Bagi warga Bandung yang masa berlaku SIM-nya akan segera berakhir, tidak perlu repot mendatangi Kantor Samsat atau Satpas. Satpas Polrestabes Bandung kembali mengoperasikan dua unit mobil SIM keliling pada Kamis (28/5/2026) di dua titik keramaian kota.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @simrestabesbdg1, kedua mobil akan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini hanya diperuntukkan bagi permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Dua Titik Lokasi SIM Keliling Hari Ini

Masyarakat dapat memilih lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal atau aktivitas sehari-hari. Berikut dua titik yang disiapkan:

  • Mobil 1: The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Bandung
  • Mobil 2: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung

Biaya dan Dokumen yang Wajib Dibawa

Biaya perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tarifnya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen asli beserta fotokopinya, yaitu KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP yang masih berlaku, serta SIM asli yang belum habis masa berlakunya.

Aturan Penting: Jika SIM Sudah Habis Masa Berlaku

Polrestabes Bandung menegaskan bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak bisa dilayani di mobil keliling. Prosesnya harus dilakukan di Satpas atau Polres terdekat dengan prosedur penerbitan SIM baru.

Selain dokumen administrasi, pemohon juga wajib menyertakan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian dan surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Kepolisian. Kedua surat ini bisa didapatkan di lokasi pelayanan.

Bagi penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar, tetap berhak mengajukan perpanjangan SIM A atau SIM C. Syaratnya harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan telah memenuhi persyaratan kesehatan.

Konsekuensi Hukum bagi Pengendara Tanpa SIM

Pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

Layanan SIM keliling ini diharapkan memudahkan warga memperpanjang SIM tanpa harus mengantre panjang di kantor polisi. Pendaftaran dibuka setiap Senin hingga Sabtu mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Bagikan
Sumber: jabar.inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks