BANDUNG — Layanan perpanjangan SIM keliling kembali beroperasi di Kota Bandung, Jumat (22/5/2026). Polrestabes Bandung menyiagakan dua unit mobil yang akan melayani pemohon di Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Leuwi Panjang. Layanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Kedua lokasi tersebut merupakan titik yang sudah familiar bagi warga. Mobil pertama berada di halaman MCD Jalan Soekarno-Hatta Nomor 610, sementara mobil kedua parkir di depan BPR KS, Jalan Leuwi Panjang Nomor 149. Informasi ini dikutip dari akun Instagram resmi Satpas Polrestabes Bandung, @simrestabesbdg1.
Hanya untuk Perpanjangan, Bukan SIM Baru
Pelayanan di mobil SIM keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM sudah lewat, pemohon tidak bisa dilayani di lokasi keliling dan harus mengurusnya langsung ke Satpas atau Polres setempat dengan prosedur penerbitan SIM baru.
Proses perpanjangan pun dibatasi waktu. Pendaftaran hanya dibuka Senin hingga Sabtu pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Polrestabes menegaskan bahwa layanan ini berlaku untuk pemegang SIM A dan C dari seluruh Indonesia, bukan hanya warga Bandung.
Biaya dan Berkas yang Wajib Dibawa
Biaya perpanjangan SIM masih mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A, pemohon dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Pembayaran dilakukan di tempat.
Selain biaya, ada sejumlah dokumen yang wajib disiapkan sebelum mendatangi lokasi. Berikut daftar lengkapnya:
- SIM asli yang masih berlaku (belum melebihi masa berlaku).
- KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, lengkap dengan fotokopinya.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian. Surat ini bisa didapatkan di lokasi pelayanan.
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Kepolisian.
Aturan Khusus bagi Penyandang Disabilitas
Polrestabes Bandung juga memberikan akses layanan bagi penyandang disabilitas, khususnya mereka yang menggunakan alat bantu dengar. Pemohon dengan kondisi tersebut tetap berhak memperpanjang SIM A atau SIM C, dengan syarat melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memenuhi persyaratan kesehatan.
Ketentuan ini sejalan dengan aturan nasional yang mewajibkan setiap pengemudi kendaraan bermotor memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya. Bagi pengendara yang kedapatan tidak memiliki SIM, ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Perpanjangan SIM di Mobil Keliling?
Proses perpanjangan di mobil SIM keliling biasanya berlangsung lebih cepat dibandingkan di kantor Samsat. Jika semua berkas lengkap dan tidak ada antrean panjang, pemohon bisa mendapatkan SIM baru dalam waktu kurang dari 30 menit. Namun, mengingat layanan hanya buka hingga pukul 12.00 WIB, warga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean.
Apa yang Terjadi Jika SIM Sudah Habis Masa Berlaku?
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak bisa dilayani di mobil keliling. Prosesnya harus dilakukan di Satpas atau Polres terdekat dengan membawa KTP asli. Permohonan akan diproses sebagai penerbitan SIM baru, bukan perpanjangan. Artinya, pemohon harus mengikuti seluruh rangkaian ujian teori dan praktik seperti pembuatan SIM pertama kali.