BANJAR — Jajaran Polres Kota Banjar menyita ratusan knalpot tidak standar atau knalpot brong dalam operasi rutin yang digelar beberapa pekan terakhir. Penindakan ini menyasar kendaraan bermotor yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan memicu polusi suara yang meresahkan warga.
Kapolres Banjar, AKBP Didi Dewantoro, memimpin langsung ekspos hasil penindakan tersebut di halaman Mapolres Banjar, Jumat (8/5/2026). Dalam konferensi pers tersebut, kepolisian memajang tumpukan knalpot dan sepeda motor hasil sitaan sebagai bukti keseriusan aparat dalam menertibkan lalu lintas di wilayah hukum Kota Banjar.
Syarat Ambil Kendaraan: Wajib Ganti Knalpot Standar Pabrikan
Kepolisian memberlakukan aturan ketat bagi pemilik kendaraan yang terjaring razia. Para pemilik diwajibkan mengganti knalpot bising mereka dengan knalpot standar pabrikan di lokasi penyitaan. Setelah kendaraan kembali ke spesifikasi asli, barulah motor tersebut diperbolehkan dibawa pulang oleh pemiliknya.
Seluruh knalpot bising yang disita tidak akan dikembalikan. Barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Banjar untuk kemudian dimusnahkan. Langkah ini diambil untuk memastikan komponen ilegal tersebut tidak dipergunakan kembali di jalanan.
AKBP Didi Dewantoro mengimbau para orang tua dan generasi muda di Kota Banjar agar lebih bijak dalam memodifikasi kendaraan. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan kunci keselamatan dan kenyamanan bersama bagi seluruh pengguna jalan.
Kapolres Banjar: Gangguan Kebisingan Terutama Terjadi Malam Hari
Penertiban ini merupakan respons cepat kepolisian atas banyaknya keluhan masyarakat yang masuk. Warga melaporkan bahwa suara bising dari knalpot tidak standar sangat mengganggu ketenangan, terutama saat waktu istirahat malam.
”Kami melakukan penindakan ini demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di Kota Banjar. Suara knalpot bising tidak hanya melanggar aturan lalu lintas. Tetapi juga mengganggu kenyamanan warga, terutama di malam hari,” kata Didi Dewantoro.
Kapolres menegaskan bahwa operasi serupa akan menjadi agenda rutin kepolisian ke depan. Patroli wilayah akan terus ditingkatkan guna memastikan tidak ada lagi kendaraan berknalpot brong yang melintas di jalan-jalan protokol maupun pemukiman warga.
”Kami tidak akan berhenti di sini. Patroli dan penindakan akan terus dilakukan secara rutin. Kami mengimbau masyarakat untuk mendukung langkah ini demi Kota Banjar yang lebih tertib dan nyaman,” pungkasnya.
Sanksi Hukum Bagi Pengendara Motor Tidak Layak Jalan
Secara hukum, penindakan terhadap knalpot bising ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Polisi menerapkan Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) dalam operasi kali ini.
Berdasarkan regulasi tersebut, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan—termasuk penggunaan knalpot, spion, hingga lampu utama—dapat dikenakan sanksi hukum. Sanksi tersebut bisa berupa pidana kurungan maupun denda administratif.
Melalui operasi ini, Polres Kota Banjar berharap tingkat kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas meningkat. Fokus utama kepolisian bukan sekadar pemberian sanksi, melainkan menciptakan ruang publik yang nyaman dan minim gangguan kebisingan bagi seluruh warga Kota Banjar.