CIREBON — Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon menangkap seorang pemuda berinisial AS (22) yang diduga menjadi pengedar obat-obatan keras tanpa izin edar. Penangkapan berlangsung di pinggir jalan Desa Gumulung Lebak, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka tidak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan mendadak di lokasi kejadian. Polisi menemukan puluhan butir obat sediaan farmasi terlarang yang disembunyikan pelaku di dalam tas selempang miliknya.
Polisi Sita 105 Butir Obat Keras dan Uang Tunai
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras ilegal. Petugas yang bergerak ke lapangan kemudian mengidentifikasi AS sebagai terduga pengedar di wilayah Greged.
"Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan 60 tablet Trihexyphenidyl dan 45 tablet Tramadol tanpa izin edar," ujar Kombes Pol Imara Utama dalam keterangan resmi, Minggu (3/5/2026).
Selain ratusan butir obat, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp245 ribu. Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan obat keras yang dilakukan tersangka sebelum tertangkap petugas.
Satu Pemasok Berinisial R Masuk Daftar Pencarian Orang
Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan AS untuk menjalankan aksinya. Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang pemasok berinisial R.
Identitas R kini telah dikantongi oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Cirebon. Polisi menetapkan R sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah melakukan pengejaran intensif untuk memutus rantai distribusi obat terlarang tersebut.
AS berencana mengedarkan kembali obat-obatan tersebut kepada pelanggan di wilayah Kabupaten Cirebon. Modus operandi yang digunakan pelaku cenderung berpindah tempat untuk menghindari pantauan aparat kepolisian di lapangan.
Komitmen Berantas Peredaran Obat Farmasi Ilegal
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran obat keras di wilayah hukum Cirebon. Kepolisian terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan, terutama di wilayah kecamatan yang berbatasan dengan pemukiman padat penduduk.
Peredaran obat keras tanpa izin edar menjadi perhatian serius karena dampaknya yang merusak kesehatan masyarakat. Polresta Cirebon mengimbau warga agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Tersangka AS beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia terancam jeratan hukum terkait kepemilikan dan distribusi sediaan farmasi tanpa izin resmi sesuai regulasi kesehatan yang berlaku.