Pencarian

Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Cair Juli-September, Ini Cara Cek Penerima

Sabtu, 29 Agustus 2026 • 09:19:01 WIB
Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Cair Juli-September, Ini Cara Cek Penerima
Warga mengecek status penerimaan bansos melalui laman resmi Kemensos di Jawa Barat, Selasa (7/10/2026).

JAWA BARAT — Kedua program ini menyasar keluarga miskin dan rentan yang datanya telah terverifikasi. PKH merupakan bantuan sosial bersyarat, sementara BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong atau pedagang yang bekerja sama dengan bank Himbara.

Besaran Bantuan dan Mekanisme Penyaluran

Bahan artikel tidak menyebutkan nominal pasti yang diterima masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM). Namun, penyaluran dilakukan secara bertahap melalui dua kanal resmi, yaitu Himpunan Bank Negara (Himbara) yang meliputi BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta PT Pos Indonesia.

Penerima yang status pencairannya sudah aktif dapat mengambil dana bantuan di bank penyalur atau kantor pos terdekat. Dokumen yang diperlukan cukup sederhana, yaitu KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli.

Syarat Penerima Manfaat

Penetapan penerima bantuan dilakukan oleh pemerintah melalui pemutakhiran data berkala. Penerima adalah masyarakat yang masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin, terdata dalam kelompok desil 1 hingga 4 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Tidak ada mekanisme pendaftaran mandiri untuk program ini. Status penerima ditentukan sepenuhnya oleh data pemerintah, sehingga masyarakat yang merasa berhak tetapi belum terdaftar perlu memastikan datanya masuk dalam DTSEN melalui Dinas Sosial setempat.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Kemensos menyediakan dua kanal resmi untuk memeriksa status penerimaan bansos. Masyarakat dapat mengecek secara mandiri melalui situs web maupun aplikasi seluler tanpa dipungut biaya.

Berikut langkah pengecekan melalui situs web:

  1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
  3. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera pada kotak kode. Jika kurang jelas, klik ikon untuk memperbarui kode
  4. Klik tombol "CARI DATA"

Sistem akan menampilkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai NIK yang dimasukkan. Jika terdaftar, akan muncul keterangan "YA" pada bagian BPNT. Jika tertulis "Tidak", berarti NIK tersebut bukan penerima bantuan.

Alternatif lain, masyarakat bisa menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Setelah mengunduh aplikasi resmi dari Kemensos, pengguna perlu mendaftarkan akun baru terlebih dahulu, lalu masuk ke menu Cek Bansos dan mengisi NIK KTP. Sistem akan menampilkan detail identitas, jenis bantuan yang diterima, serta status periode pencairan yang sedang berjalan.

Jadwal Pencairan Tahap 3

Pemerintah membagi proses distribusi bansos ke dalam empat tahap triwulanan sepanjang tahun 2026. Tahap ketiga yang sedang berjalan saat ini dijadwalkan berakhir pada akhir September 2026, sebelum dilanjutkan ke tahap akhir.

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Proses pencairan dilakukan secara berkala, bisa berlangsung di pekan pertama hingga keempat setiap bulannya. Masyarakat diimbau untuk memantau status pencairan secara terus-menerus agar mengetahui apakah dana bantuan telah masuk ke rekening atau belum.

Kewaspadaan Terhadap Penipuan

Seluruh proses pengecekan dan pencairan bansos tidak dipungut biaya apa pun. Masyarakat diminta waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan Kemensos atau petugas sosial yang meminta sejumlah uang untuk memperlancar pencairan.

Informasi resmi dan terbaru mengenai jadwal serta status penerimaan dapat diakses melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau kantor Dinas Sosial setempat.

Follow jabarprime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks