Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan tanpa harus ke kantor polisi lewat layanan SIM Keliling. Pada Sabtu, 29 Agustus 2026, Polrestabes Bandung menyediakan layanan ini di dua lokasi sekaligus, dan ada sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan warga.
Dua titik yang menjadi lokasi layanan Sabtu pekan ini adalah Metro Indah Mall di Jalan Soekarno Hatta No 590 dan ITC Kebon Kalapa di Jalan Pungkur, Bandung. Keduanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Sebelum berangkat, pastikan berkas persyaratan sudah lengkap agar antrean tidak sia-sia. Layanan pendaftaran dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, sementara pelayanan penerbitan berjalan sejak pukul 08.00 WIB.
Karena jumlah pemohon dibatasi sesuai kapasitas pelayanan, warga disarankan datang lebih pagi. Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru, melainkan khusus perpanjangan SIM masa berlaku.
Alternatif lain bagi yang berhalangan hadir meliputi gerai d'Botanica Pajajaran, Mall Pelayanan Publik di Jalan Cianjur, dan Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa.