JAWA BARAT — Polrestabes Bandung kembali menggelar layanan SIM keliling di dua titik keramaian kota hari ini. Layanan ini hanya diperuntukkan bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku telah lewat, pemohon harus mengurus pembuatan SIM baru di Satpas atau Samsat.
Biaya dan Dokumen yang Wajib Dibawa
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan Rp80.000. Sementara untuk perpanjangan SIM C, pemohon dikenakan biaya Rp75.000. Pembayaran dilakukan di tempat sesuai dengan tarif resmi yang berlaku.
Warga diimbau menyiapkan berkas persyaratan sebelum mendatangi lokasi. Kelengkapan dokumen meliputi KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, serta surat keterangan sehat dari dokter. Petugas di lokasi akan memverifikasi data sebelum proses perpanjangan dilanjutkan.
Lokasi dan Jadwal Operasional
Mobil SIM keliling pertama ditempatkan di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Bandung. Mobil kedua beroperasi di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3. Kedua titik melayani mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Informasi ini disiarkan melalui akun Instagram resmi Satpas Polrestabes Bandung, @simrestabesbdg1. Warga disarankan memantau akun tersebut untuk mengetahui perubahan jadwal atau penambahan lokasi di hari-hari berikutnya.
Yang Perlu Diperhatikan Sebelum ke Lokasi
Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru. Pemohon yang SIM-nya sudah habis masa berlaku tidak bisa dilayani di mobil keliling dan harus mengurusnya di kantor polisi penerbit SIM. Proses perpanjangan biasanya memakan waktu 15 hingga 30 menit tergantung antrean.
Polrestabes Bandung mengingatkan warga untuk datang lebih awal mengingat jam operasional yang terbatas hingga pukul 12.00 WIB. Antrean panjang kerap terjadi pada jam-jam pertama pembukaan layanan.