BANDUNG — Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2026. Ketua BAZNAS Jabar, Dr. H. Anang Jauharuddin, M.M.Pd., menyebut program ini bertujuan membantu mahasiswa menyelesaikan studi tanpa terbebani biaya pendidikan.
Bantuan Disesuaikan dengan UKT Mahasiswa
Dalam pelaksanaannya, bantuan pendidikan diberikan paling banyak Rp 4 juta per mahasiswa per semester. Apabila besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa ternyata lebih rendah dari Rp 4 juta, maka nilai bantuan akan disesuaikan dengan nominal UKT yang berlaku.
Skema ini memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak melebihi kebutuhan riil penerima. Penyaluran dana dilakukan secara non-tunai oleh BAZNAS Jabar melalui pembayaran langsung ke rekening resmi perguruan tinggi.
Apresiasi dari Pihak Kampus
Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof. Dr. H. Rosihon Anwar, M.Ag., melalui Wakil Rektor IV Bidang Kerja Sama dan Kelembagaan, Prof. Dr. H. Ah. Fathonih, M.Ag., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan BAZNAS Jabar.
“Alhamdulillah, mudah-mudahan bantuan pendidikan ini menjadi bagian penting dalam mendukung akses dan keberlanjutan pendidikan tinggi bagi mahasiswa, khususnya mereka yang membutuhkan dukungan pembiayaan selama menempuh studi di UIN Sunan Gunung Djati Bandung,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).
Dorong Mahasiswa Selesaikan Studi Tepat Waktu
Pihak kampus berharap dukungan ini tidak hanya meringankan beban finansial, tetapi juga memotivasi mahasiswa untuk terus mengembangkan potensi akademik. Target utamanya, para penerima bisa menyelesaikan pendidikan dengan baik dan tepat waktu.
Daftar nama mahasiswa yang lolos seleksi Program Bantuan Pendidikan Mahasiswa BAZNAS Jabar periode 2026–2027 telah diterbitkan dan dapat diakses melalui lampiran resmi yang disediakan oleh perguruan tinggi.