SENTUL — Aktivitas di gudang motor listrik bermerek Badan Gizi Nasional (BGN) di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, tidak berhenti meski Kejaksaan Agung telah memasang segel pada beberapa unit kendaraan di tempat itu. Pantauan di lokasi pada Jumat pagi menunjukkan situasi yang kontras dengan status hukum barang bukti yang disegel.
Petugas Pabrik Klaim Tak Tahu Soal Penyegelan
Seorang petugas yang ditemui di area pabrik menolak memberikan pernyataan terkait aktivitas yang berlangsung. "Kami belum bisa memberikan informasi kepada eksternal," ujarnya singkat.
Ketika ditanya soal penyegelan yang dilakukan Kejagung terhadap motor listrik di gudang yang sama, ia mengaku tidak mengetahui. "Enggak tahu juga," katanya.
Mobil Pikap Masuk, Aktivitas Bongkar Muat Terpantau
Pada saat yang sama, sebuah mobil pikap dengan merek Lalamove terlihat memasuki area pabrik. Belum diketahui apakah kendaraan tersebut mengangkut barang dari dalam gudang atau sebaliknya. Tidak ada petugas keamanan atau aparat yang berjaga di pintu masuk saat kendaraan itu melintas.
Kejagung Segel Motor Listrik BGN, Tapi Gudang Jalan Terus?
Kejaksaan Agung sebelumnya menyegel motor-motor listrik berlogo BGN yang berada di gudang tersebut. Langkah itu diduga terkait dengan penyelidikan atas pengadaan atau distribusi kendaraan yang melibatkan lembaga negara. Namun, fakta bahwa area pabrik masih beroperasi menimbulkan pertanyaan baru: apakah penyegelan hanya menyasar unit motor tertentu, atau justru ada celah hukum yang membuat aktivitas lain tetap berjalan?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Kejagung maupun pihak BGN mengenai status operasional gudang di Sentul. Tim Kejagung juga belum terlihat kembali ke lokasi untuk melakukan pengawasan lanjutan.