Pencarian

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 2 Juni 2026: Dua Lokasi Layani Perpanjangan SIM A dan C, Cek Syaratnya

Selasa, 02 Juni 2026 • 12:00:01 WIB
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 2 Juni 2026: Dua Lokasi Layani Perpanjangan SIM A dan C, Cek Syaratnya
Mobil SIM keliling Polrestabes Bandung siap layani perpanjangan SIM A dan C di dua lokasi hari ini.

BANDUNG — Bagi warga Kota Bandung yang masa berlaku SIM A atau SIM C-nya akan segera habis, tidak perlu repot ke Kantor Samsat atau Satpas. Polrestabes Bandung menyiagakan dua mobil SIM keliling yang beroperasi di dua titik berbeda pada Selasa (2/6/2026), mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Dua Titik Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

Mengacu pada informasi dari akun Instagram resmi Satpas Polrestabes Bandung, @simrestabesbdg1, berikut dua lokasi yang bisa didatangi warga:

  • Mobil 1: MCD Pasar Koja, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 128-130, Bandung.
  • Mobil 2: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung.

Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak bisa dilayani di mobil keliling dan harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan e-KTP.

Biaya Perpanjangan SIM dan Dokumen yang Harus Dibawa

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Warga yang hendak memperpanjang wajib membawa sejumlah dokumen asli dan fotokopi, antara lain:

  • SIM asli yang masih berlaku (belum melebihi masa berlaku).
  • KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP (SUKET) yang masih berlaku, beserta fotokopinya.
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian (tersedia di lokasi).
  • Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Kepolisian.

Bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar, tetap berhak mengajukan perpanjangan SIM A atau SIM C sepanjang memenuhi persyaratan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

Aturan Pendaftaran dan Konsekuensi Hukum bagi yang Tidak Punya SIM

Pendaftaran perpanjangan SIM di mobil keliling dibuka setiap hari Senin hingga Sabtu pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Polrestabes Bandung mengingatkan agar perpanjangan dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menjerat pelanggar dengan ancaman pidana kurungan atau denda.

Bagikan
Sumber: jabar.inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks