BANDUNG — Bagi warga Kota Bandung yang masa berlaku SIM A atau SIM C-nya akan segera habis, tidak perlu repot ke kantor Samsat atau Satpas. Polrestabes Bandung kembali menyiagakan dua mobil SIM keliling di dua lokasi berbeda pada Rabu (3/6/2026) ini.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, kedua mobil beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini hanya dikhususkan untuk perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.
Dua Titik Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini
Mobil pertama ditempatkan di area ITC Kebun Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung. Sementara mobil kedua melayani di Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 256, Bandung. Kedua titik ini dipilih untuk menjangkau warga di pusat kota dan kawasan selatan Bandung.
Polrestabes Bandung mengingatkan bahwa pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku dan belum melebihi masa berlakunya. Jika SIM sudah habis masa berlaku, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat.
Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling. Pertama, KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, lengkap dengan fotokopinya. Kedua, SIM asli yang akan diperpanjang.
Selain dokumen administrasi, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM Kepolisian juga wajib disertakan. Kedua surat ini bisa diurus di lokasi pelayanan.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan sebesar Rp80.000. Sementara untuk perpanjangan SIM C, biayanya Rp75.000.
Pelayanan ini berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia. Pendaftaran dibuka setiap Senin hingga Sabtu mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Ketentuan Khusus bagi Penyandang Disabilitas
Polrestabes Bandung juga memberikan akses bagi penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar. Mereka tetap berhak memiliki SIM A atau SIM C sepanjang telah memenuhi persyaratan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
Perlu diingat, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya. Pengendara yang kedapatan tidak memiliki SIM dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Warga yang ingin memperpanjang SIM disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan terbatas hingga pukul 12.00 WIB. Jangan menunggu hingga masa berlaku SIM habis, karena prosesnya akan berbeda dan harus dilakukan di kantor polres atau satpas.