TASIKMALAYA — Wacana mengubah Pasar Cikurubuk dari sekadar pusat transaksi jual-beli menjadi simpul distribusi regional mulai menemui titik terang. FOSSMA melalui Divisi Hukum berencana membentuk tim inisiator yang bertugas mengkaji kelayakan pengembangan pasar seluas 20 hektare itu menjadi pasar induk.
Kepala Divisi Hukum FOSSMA, Dani Safari Effendi, menyebut tim tersebut nantinya tidak hanya berisi unsur internal. Pedagang, tokoh pasar, akademisi, Pemerintah Kota Tasikmalaya, DPRD, hingga pemangku kepentingan lain akan dilibatkan sejak awal.
“FOSSMA melalui Divisi Hukum akan membentuk tim inisiator peningkatan Pasar Cikurubuk menjadi Pasar Induk,” ujar Dani, didampingi Juru Bicara Inisiator Pasar Cikurubuk menjadi Pasar Induk, Deni Ramdani, Minggu (30/8/2026).
Lahan 20 Hektare: Aset Besar dengan Pekerjaan Rumah yang Juga Besar
Luas kawasan menjadi modal utama yang diyakini FOSSMA. Namun, dari total 20 hektare tersebut, hanya sekitar 4 hektare yang merupakan aset Pemerintah Kota Tasikmalaya. Sisanya, 16 hektare, adalah lahan milik perorangan.
Dani menegaskan kondisi itu tidak serta-merta menjadi penghalang. Skema kerja sama seperti KSO disebutnya bisa menjadi jalan tengah agar aset-aset tersebut dapat dikembangkan bersama tanpa melanggar ketentuan hukum.
“Pasar Cikurubuk bisa menjadi Pasar Induk karena luasnya mencapai 20 hektare. Milik Pemerintah Kota Tasikmalaya 4 hektare dan milik perorangan 16 hektare. Bisa dikerjasamakan melalui KSO atau sejenisnya,” ungkapnya.
Bukan Soal Ganti Papan Nama, Infrastruktur Jadi PR Terbesar
FOSSMA menekankan bahwa perubahan status menjadi pasar induk tidak boleh dimaknai sekadar pergantian papan nama. Fungsi pasar induk menuntut kesiapan yang jauh lebih kompleks, terutama sebagai tempat pengumpulan dan distribusi komoditas dalam skala grosir.
Konsekuensinya, infrastruktur menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa ditawar. Akses kendaraan angkutan barang, area bongkar muat, kapasitas parkir, pengelompokan komoditas, hingga sanitasi harus dihitung ulang sejak awal.
Persoalan tata ruang dan lalu lintas juga ikut menjadi sorotan. Jika Cikurubuk benar-benar menjadi pusat distribusi regional, pergerakan kendaraan besar di sekitar kawasan pasar berpotensi meningkat drastis. Kajian kelayakan nantinya diharapkan tidak hanya berhenti pada hitungan omzet dan investasi, tetapi juga mengukur daya dukung kawasan secara menyeluruh.
Membidik Peran Baru di Kawasan Priangan Timur
Gagasan ini lahir dari posisi strategis Kota Tasikmalaya yang selama ini dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas perdagangan di Priangan Timur. Jika terealisasi, fungsi Pasar Cikurubuk berpeluang melampaui batas administratif kota.
Komoditas yang masuk tidak lagi hanya berputar untuk memenuhi kebutuhan warga kota, tetapi dapat didistribusikan ke kabupaten dan kota di sekitarnya. Pasar yang selama ini menjadi denyut ekonomi Tasikmalaya itu pun berpotensi berubah menjadi salah satu simpul distribusi utama di wilayah tersebut.
Meski potensinya dinilai besar, FOSSMA mengingatkan agar gagasan ini dibicarakan secara terbuka. Pedagang tidak boleh menjadi objek perubahan. Mereka harus dilibatkan sebagai bagian dari proses sejak awal, bersama pemerintah daerah, DPRD, akademisi, dan pelaku usaha.
Saat ini rencana tersebut masih berada di tahap paling awal. Pembentukan tim inisiator menjadi langkah pertama untuk menguji gagasan secara akademis, ekonomis, dan yuridis. Jika kajian menunjukkan hasil yang layak, Pasar Cikurubuk memiliki peluang untuk diarahkan menjadi pusat distribusi perdagangan utama di Priangan Timur.