Pencarian

Pemkab Kuningan Perketat Perizinan Usaha, Realisasi Investasi Semester I 2026 Tembus Rp 880 Miliar

Jumat, 28 Agustus 2026 • 10:12:32 WIB
Pemkab Kuningan Perketat Perizinan Usaha, Realisasi Investasi Semester I 2026 Tembus Rp 880 Miliar
Realisasi investasi Kabupaten Kuningan pada Semester I 2026 mencapai Rp 880 miliar, melampaui target tahunan.

Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, resmi memperketat tata kelola perizinan usaha untuk menjaga iklim investasi sekaligus menekan praktik operasional tanpa izin. Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani meminta jajaran kecamatan aktif memverifikasi legalitas usaha baru di wilayahnya. Langkah ini ditempuh di tengah realisasi investasi yang mencapai Rp 880 miliar pada Semester I 2026.

KUNINGAN — Kabupaten Kuningan mencatatkan realisasi investasi yang jauh melampaui target tahunan. Hingga Semester I 2026, angka yang masuk mencapai Rp 880 miliar atau sekitar 326 persen dari target Rp 270 miliar. Capaian ini menjadi dasar bagi Pemkab Kuningan untuk memastikan setiap kegiatan usaha yang beroperasi memiliki legalitas lengkap.

Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani menegaskan kepastian hukum dan kemudahan proses perizinan menjadi kunci utama menjaga kepercayaan investor. Ia menginstruksikan aparatur kecamatan untuk berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam memverifikasi pembangunan dan usaha baru.

Verifikasi Ketat di Tingkat Kecamatan

Pengawasan diperkuat hingga level terbawah. Tuti meminta aparatur kecamatan tidak hanya pasif menunggu laporan, tetapi aktif melakukan pengendalian di lapangan. Hal ini untuk memastikan tidak ada lagi pelaku usaha yang beralasan kesulitan birokrasi saat mengurus izin.

"Ke depan, kami harap tidak ada lagi kegiatan usaha yang beroperasi tanpa izin dengan dalih kesulitan dalam proses birokrasi," kata Tuti di Kuningan, Kamis.

Regulasi Baru Gantikan PP Nomor 5 Tahun 2021

Penguatan tata kelola ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi tersebut menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan membawa sejumlah penyesuaian, termasuk batas waktu pemrosesan persyaratan dasar.

Melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar sebelum memperoleh izin operasional dan komersial. Beberapa di antaranya adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kendala Pemahaman Pelaku Usaha

Perubahan mekanisme ini diakui masih menimbulkan kendala. Sebagian pelaku usaha belum memahami alur terbaru dalam sistem OSS. Karena itu, materi regulasi akan disosialisasikan kembali secara berjenjang kepada pelaku usaha dan masyarakat.

"Bimtek perizinan tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman aparatur dan pelaku usaha sehingga proses perizinan tidak menjadi hambatan bagi kegiatan investasi," ucap dia.

Langkah ini memastikan pertumbuhan investasi di Kuningan berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan, bukan sekadar mengejar angka realisasi.

Follow jabarprime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jabar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks