Pencarian

Polres Cimahi Amankan Ayah di Bandung Barat yang Aniaya Anak 5 Tahun hingga Berlumuran Darah, Motif Masih Didalami

Kamis, 30 Juli 2026 • 22:18:31 WIB
Polres Cimahi Amankan Ayah di Bandung Barat yang Aniaya Anak 5 Tahun hingga Berlumuran Darah, Motif Masih Didalami
Polres Cimahi mengamankan seorang ayah di Bandung Barat yang diduga menganiaya anak kandungnya yang berusia lima tahun hingga berlumuran darah.

Video berdurasi singkat yang tersebar luas di media sosial memperlihatkan aksi brutal pelaku yang memukul dan menjambak korban. Bagian wajah bocah malang itu tampak penuh darah, memicu kecaman keras dari warganet yang menuntut hukuman maksimal bagi pelaku.

Pelaku Kandung, Bukan Orang Lain

Faruk Rozi mengonfirmasi bahwa terduga pelaku adalah ayah kandung korban sendiri. Fakta ini menambah kejut publik karena penganiayaan berat justru dilakukan oleh orang terdekat yang seharusnya melindungi anak.

"Betul, kami sudah terima informasinya. Terduga pelaku sudah kami amankan juga," ujar Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).

Motif Masih Gelap, Pelaku Juga Merekam Aksinya

Penyidik masih mendalami motif pelaku tega menganiaya anak kandung hingga babak belur. Salah satu kejanggalan yang menjadi perhatian polisi adalah fakta bahwa pelaku merekam sendiri aksi penganiayaan tersebut.

"Saat ini masih diperiksa terkait motif dan keterangan lainnya. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya," kata Faruk Rozi.

Perekaman aksi kekerasan oleh pelaku kerap menjadi pola dalam kasus penganiayaan anak yang berujung pada eksploitasi atau tekanan psikologis tertentu, meski polisi belum merinci dugaan awal.

Korban Dievakuasi, Netizen Desak Hukuman Berat

Belum ada keterangan resmi mengenai kondisi terkini korban dan apakah ia sudah mendapatkan pendampingan medis dan psikologis. Namun, gelombang kecaman dari warganet terus mengalir. Tagar terkait kasus ini ramai di media sosial, menuntut agar pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal.

Polres Cimahi memastikan proses hukum berjalan transparan. Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan untuk menentukan pasal yang akan disangkakan, termasuk kemungkinan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP tentang penganiayaan berat.

Follow jabarprime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks