SUMEDANG — Satpas Polres Sumedang mengerahkan satu unit mobil SIM Keliling ke Kantor Desa Paseh Kidul, Kamis (1/10/2026). Operasional dibuka pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB, mengacu informasi yang disiarkan akun Instagram @satpas_polres_sumedang.
Layanan bergerak itu menyasar pemilik SIM yang masa berlakunya habis, bukan permohonan baru. Petugas hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di lokasi tersebut.
Berapa Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C?
Tarif perpanjangan mengikuti PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A dikenakan Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000.
Nominal itu belum termasuk biaya tambahan lain di luar ketentuan resmi. Pemohon disarankan menyiapkan uang pas agar proses di lokasi berjalan lebih cepat.
Dokumen yang Wajib Dibawa Pemohon
Kelengkapan berkas menjadi penentu lancar atau tidaknya pengurusan di mobil keliling. Pemohon yang datang tanpa dokumen lengkap berisiko pulang tanpa hasil.
- SIM asli yang masih aktif beserta fotokopinya
Persyaratan tersebut disampaikan Satpas Polres Sumedang melalui kanal resminya. Warga diminta memastikan SIM yang dibawa belum kedaluwarsa sebelum berangkat ke lokasi.
Jadwal Bisa Berubah, Cek Sebelum Berangkat
Satpas Polres Sumedang mengingatkan bahwa jadwal SIM Keliling tidak selalu tetap. Perubahan mendadak bisa terjadi karena penyesuaian operasional di lapangan.
Warga yang hendak memanfaatkan layanan ini sebaiknya memeriksa informasi terbaru di akun Instagram @satpas_polres_sumedang. Titik layanan SIM Keliling biasanya berpindah ke desa atau kecamatan lain pada hari berikutnya.
Antrean di mobil keliling umumnya memanjang pada jam-jam awal pembukaan. Datang lebih awal memberi peluang lebih besar menyelesaikan perpanjangan sebelum pukul 12.00 WIB.