BANDUNG — Dua unit mobil pelayanan SIM keliling beroperasi di Kota Bandung hari ini, Rabu (22 Juli 2026). Pengendara yang masa berlaku SIM-nya akan habis dalam lima tahun sejak penerbitan bisa memanfaatkan fasilitas ini.
Lokasi pertama berada di ITC Kebon Pala, Jalan Pungkur. Gerai pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB. Warga yang datang cukup mendaftar di loket yang telah disediakan.
Dua Titik Layanan, Satu Catatan Penting
Kepolisian menyediakan dua lokasi SIM keliling di Bandung hari ini. Selain di ITC Kebon Pala, satu titik lainnya tersebar di wilayah Kota Kembang. Namun, bahan berita tidak menyebutkan detail alamat kedua.
Perlu dicatat, SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Layanan ini tidak melayani perpanjangan SIM B karena perbedaan prosedur dan biaya.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM 2026
Pengendara yang hendak memperpanjang SIM wajib membawa dokumen persyaratan. Aturan ini merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.
Besaran biaya perpanjangan SIM A dan C pada 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Bahan berita tidak merinci nominal pasti biaya yang dikenakan.
Jangan Sampai Telat, Risiko Harus Buat SIM Baru
Pemilik kendaraan diingatkan untuk tidak menunda perpanjangan SIM. Jika masa berlaku habis, pengendara yang terlambat satu hari pun harus mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal di kantor Satpas terdekat.
Dokumen SIM memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal pembuatan. Pengecekan rutin terhadap tanggal kedaluwarsa disarankan agar pengendara tidak kehilangan hak mengemudi.