BANDUNG — Sebanyak 11 perusahaan pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, kini menjadi sasaran pemeriksaan intensif Disnakertrans Jawa Barat. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari sidak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang menemukan sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di kawasan tersebut.
Pembinaan K3 Jadi Langkah Awal Pengawasan
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Barat, Joao De Araujo, menyatakan bahwa pihaknya tidak langsung menjatuhkan sanksi. Sebagai langkah awal, seluruh perusahaan akan diberikan pembinaan terkait pemahaman regulasi, terutama aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
"Kami akan melakukan pembinaan, terkait dengan pemahaman regulasi ketenagakerjaan supaya mereka juga paham terkait dengan bagaimana harus melakukan langkah-langkah perlindungan pekerjanya, terutama dari sisi K3-nya," kata Joao saat dihubungi, Kamis (16/7/2026).
Apa Sanksi Jika Perusahaan Bandel?
Disnakertrans telah menyiapkan skema pengawasan berjenjang. Setelah pembinaan, pengawas akan menerbitkan nota pemeriksaan bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Perusahaan diberikan waktu 30 hari untuk memperbaiki temuan pada nota pemeriksaan pertama.
"Hasil pengawasan ketenagakerjaan kan berupa nota pemeriksaan. Bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar tadi, akan dilakukan pembinaan oleh pengawas ketenagakerjaan," jelas Joao.
Jika dalam tenggat 30 hari tidak ada perbaikan, pemerintah akan menerbitkan nota pemeriksaan kedua dengan batas waktu 14 hari. Apabila tetap diabaikan, Disnakertrans akan menempuh jalur hukum.
"Dan apabila tidak dilakukan, kita melakukan langkah-langkah penindakan pro justicia yang berkaitan dengan tindak pidana," ucap Joao.
Pelanggaran K3 Masuk Kategori Tindak Pidana Ringan
Joao menambahkan, jenis sanksi yang dikenakan akan disesuaikan dengan temuan di masing-masing pabrik. Saat ini, Disnakertrans masih mendalami dugaan pelanggaran di setiap perusahaan.
"Tergantung dari jenis-jenis pelanggarannya. Kalau K3, semua K3 itu pasti sudah dipastikan tindak pidana ringan. Pelanggarannya itu memang tindak pidana tapi masuknya kategori tindak pidana ringan," pungkasnya.