Pencarian

2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini Selasa 14 Juli 2026, Wajib Bawa Surat Keterangan Sehat Rohani

Selasa, 14 Juli 2026 • 08:00:31 WIB
2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini Selasa 14 Juli 2026, Wajib Bawa Surat Keterangan Sehat Rohani
Petugas melayani warga yang mengurus perpanjangan SIM di Rest Area 78 Kiara Artha Park, Bandung, Selasa (14/7/2026).

BANDUNG — Polrestabes Bandung kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di dua lokasi berbeda pada hari ini, Selasa (14/7/2026), untuk menjawab kebutuhan warga yang hendak memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara. Salah satu titik yang bisa didatangi warga berada di Rest Area 78 Kiara Artha Park, Jalan Banten Kebon Waru, dengan jadwal pelayanan mulai pukul 09.00 WIB.

Lokasi dan Jam Layanan SIM Keliling Bandung

Selain di Kiara Artha Park, satu lokasi lain juga disiapkan untuk menjangkau lebih banyak pengendara. Namun, pihak kepolisian mengimbau warga untuk datang lebih awal karena antrean kerap terjadi pada jam-jam pertama pembukaan.

Berikut prosedur yang harus diikuti pemohon:

  • Mendatangi lokasi SIM Keliling yang sudah ditentukan.
  • Mendaftar di loket yang telah disediakan.
  • Menyiapkan dokumen persyaratan sebelum antre.

Persyaratan Wajib: Surat Sehat Rohani dan Dokumen Lain

Pemohon perpanjangan SIM A atau SIM C wajib membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang telah ditunjuk oleh Korlantas Polri. Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan dokumen pendukung lainnya yang sudah ditetapkan.

Perlu dicatat, SIM Keliling Bandung menerima E-KTP dari seluruh wilayah Indonesia. Artinya, warga luar kota yang sedang berada di Bandung pun bisa memanfaatkan layanan ini.

Batas Waktu Perpanjangan dan Sanksi Telat

Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal pembuatan. Jika pemohon terlambat satu hari saja, ia tidak bisa lagi memperpanjang melalui SIM Keliling dan harus mengurus penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2. Kedua regulasi itu mengatur secara tegas masa berlaku dan konsekuensi keterlambatan perpanjangan SIM.

Biaya dan Prosedur Berbeda untuk SIM Baru

Layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa karena terdapat perbedaan prosedur dan biaya dengan pembuatan dokumen baru. Karena itu, warga diimbau untuk mengecek masa berlaku SIM masing-masing sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

Bagikan
Sumber: otomotif.katadata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks