JAWA BARAT — Ribuan anggota Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) hari kedua di Bidakara Hotel Jakarta. Agenda bertema “Mengawal Pengelolaan Energi Listrik Sesuai Amanah Konstitusi” itu menyoroti Keputusan Menteri ESDM Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 tentang RUPTL.
Regulasi yang diteken Menteri ESDM itu dinilai memberi ruang terlalu luas bagi dominasi Independent Power Producer (IPP) atau produsen listrik swasta. Akibatnya, skema kontrak take or pay membuat PLN tetap wajib membayar penuh tagihan listrik swasta sesuai kapasitas—meski daya tidak terpakai atau terjadi kelebihan pasokan.
“Bagaimana mungkin penggunaan listrik swasta, dipakai atau tidak dipakai, tetap harus dibayar oleh PLN? Itu kan mengganggu kesehatan struktur biaya PLN,” tegas Said Iqbal di hadapan para pekerja.
Said Iqbal: Struktur Biaya Tersedot, Buruh Jadi Korban
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan yang setingkat menteri itu mengkritik keras skema finansial yang menggerogoti neraca BUMN kelistrikan. Menurutnya, jika struktur biaya tersedot pembayaran listrik swasta, otomatis biaya tenaga kerja dan overhead akan dipangkas.
“Yang dirugikan siapa? Buruh. Buruh PLN,” ujar Said Iqbal.
Ia juga menyoroti pembayaran transaksi listrik swasta oleh PLN yang menggunakan dolar AS. “Itu kan kacau, ngawur! Aturan dari mana itu?” sindirnya.
Said Iqbal berjanji akan membuat laporan analisis ke Presiden Prabowo setelah Rakernas. Ia juga akan berdiskusi dengan Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Mensesneg untuk mengurai dominasi swasta di sektor kelistrikan.
SP PLN Tolak Keras Unbundling dan Privatisasi
Ketua Umum SP PLN Muhammad Abrar Ali, didampingi Sekjend Parsahatan Siregar dan jajaran pengurus, menyatakan seluruh anggota kini merapatkan barisan. Mereka menolak segala bentuk pemecahan fungsi bisnis usaha (unbundling) yang dinilai menjadi pintu masuk privatisasi.
“Tolak segala bentuk pemecahan dan privatisasi PLN! Unbundling adalah musuh bersama! Tidak ada satu pun ruang kompromi bagi upaya licik yang mencoba memutilasi proses bisnis PLN demi memuluskan agenda privatisasi! PLN bukanlah barang dagangan!” seru Abrar Ali.
Ia menegaskan keutuhan sistem kelistrikan dari hulu ke hilir adalah amanat konstitusi. “Kedaulatan energi adalah harga mati. Negara yang berkuasa, bukan swasta. Integritas tubuh PLN harga mati: dari hulu hingga hilir tidak boleh dipisahkan,” tegasnya.
Para pekerja PLN yang menjadi tulang punggung kelistrikan nasional—dari penarik jaringan, penjaga gardu, hingga pemastian lampu menyala di rumah dan industri—menuntut kebijakan yang adil. Said Iqbal mengingatkan pengorbanan mereka di seluruh pelosok negeri tidak boleh dibalas dengan aturan yang menjerat perusahaan tempat mereka bernaung.