DEPOK — Pelaksanaan SPMB tingkat SMP di Kota Depok untuk jalur prestasi tahun ajaran 2026/2027 dimulai pada 4 Juni 2026. Jalur ini menjadi salah satu opsi utama bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang menengah pertama tanpa harus melalui tes seleksi umum.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok menyebutkan bahwa jalur prestasi menyasar siswa dengan nilai rapor semester ganjil dan genap kelas IV, V, dan VI yang memenuhi ambang batas tertentu. Selain itu, piagam prestasi di bidang akademik maupun nonakademik—seperti olahraga, seni, atau sains—juga menjadi syarat penentu.
Dokumen dan Persyaratan yang Wajib Disiapkan Orang Tua
Calon peserta diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen saat mendaftar secara online. Dokumen tersebut meliputi rapor SD/MI asli, piagam atau sertifikat prestasi, kartu keluarga, dan akta kelahiran.
Pihak Disdik Depok mengimbau orang tua untuk memindai seluruh dokumen dengan jelas sebelum diunggah ke sistem. “Kami tidak akan memproses berkas yang buram atau tidak lengkap,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok dalam keterangan resmi.
Mengapa Jalur Prestasi Jadi Prioritas di Depok?
Kota Depok termasuk daerah dengan tingkat persaingan masuk SMP negeri yang tinggi setiap tahunnya. Jalur prestasi menjadi pintu masuk bagi siswa berprestasi tanpa harus bersaing di jalur zonasi yang kerap kali padat.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang sistem penerimaan peserta didik baru yang memberikan ruang lebih besar pada jalur prestasi dan afirmasi. Disdik Depok mencatat, kuota jalur prestasi tahun ini tidak berubah signifikan dari tahun sebelumnya.
Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman
Pendaftaran jalur prestasi SPMB SMP di Kota Depok dibuka mulai 4 Juni hingga 10 Juni 2026. Verifikasi berkas oleh sekolah tujuan dilakukan pada 11–14 Juni, dan hasil seleksi diumumkan pada 17 Juni 2026 secara daring.
Bagi siswa yang dinyatakan lolos, daftar ulang dilakukan pada 18–20 Juni 2026 di masing-masing sekolah. Disdik Depok mengingatkan bahwa jadwal ini bersifat mengikat dan tidak ada perpanjangan waktu.
Apa yang Terjadi Jika Siswa Tidak Lolos Jalur Prestasi?
Peserta yang tidak diterima di jalur prestasi masih bisa mengikuti jalur zonasi yang dibuka pada gelombang berikutnya. Disdik Depok juga menyediakan jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga tidak mampu serta jalur perpindahan tugas orang tua.
Kepala Disdik Depok menambahkan, pihaknya akan memastikan seluruh siswa tetap mendapatkan kursi di sekolah negeri selama masih memenuhi syarat domisili dan kuota yang tersedia.