Pencarian

Gubernur Jatim Alihkan Jadwal WFH ASN ke Jumat per Juni 2026, Sinkron dengan Instruksi Mendagri

Minggu, 31 Mei 2026 • 16:32:01 WIB
Gubernur Jatim Alihkan Jadwal WFH ASN ke Jumat per Juni 2026, Sinkron dengan Instruksi Mendagri
Gubernur Jatim Khofifah umumkan WFH ASN dialihkan ke hari Jumat mulai Juni 2026.

JAWA BARAT — Perubahan jadwal itu diumumkan Khofifah usai memimpin rapat evaluasi penerapan WFH di Surabaya, Sabtu (30/5). Kebijakan WFH terbatas dan terukur di lingkungan Pemprov Jatim sejatinya sudah berjalan sejak 1 April 2026.

Alasan Perubahan Hari dan Pengecualian untuk Pelayanan Publik

"Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi Aparatur Sipil Negara secara terbatas dan terukur dari jumlah pegawai setiap hari Jum’at. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Mendagri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jum'at," kata Khofifah.

Meski WFH resmi dialihkan ke Jumat, Gubernur memberikan pengecualian tegas untuk sejumlah dinas yang pelayanannya berdampak langsung ke masyarakat. Instansi seperti rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, hingga UPT SMA/SMK/SLB Dinas Pendidikan tetap diwajibkan menjalankan tugas secara Work From Office (WFO) 100 persen.

Khofifah menegaskan layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan ramah anak bagi kelompok rentan—penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak—harus tetap tersedia penuh tanpa gangguan.

Aturan Ketat Selama WFH: Dilarang Tinggalkan Rumah hingga Kewajiban Presensi Digital

Dalam Surat Edaran Gubernur yang menjadi pedoman pelaksanaan, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi ASN selama WFH. Pertama, pegawai dilarang meninggalkan tempat kediaman dan wajib responsif menindaklanjuti arahan pimpinan. Kedua, mereka harus siap hadir ke kantor jika dibutuhkan secara mendadak.

Pencatatan kehadiran dilakukan melalui aplikasi JATIM PRESENSI dengan memilih mekanisme WFH. ASN juga wajib melaporkan aktivitas harian disertai bukti dukung atau output kinerja kepada atasan langsung. Atasan langsung bertanggung jawab memverifikasi kebenaran laporan tersebut.

Aturan teknis lainnya mewajibkan ASN memastikan kondisi ruangan kantor dalam keadaan aman sebelum meninggalkan tempat kerja pada hari-hari WFO. Perangkat elektronik, AC, lampu, hingga kabel stop kontak harus dalam keadaan mati dan tercabut.

Evaluasi Berkala dan Target Produktivitas

Rapat evaluasi yang digelar Sabtu lalu turut dihadiri Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, Sekda Adhy Karyono, Kepala BKD Indah Wahyuni, Kepala BPKAD Mohammad Yasin, serta sejumlah kepala dinas dan biro terkait. Pemprov Jatim menyatakan akan terus memantau efektivitas kebijakan ini untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga dan pelayanan publik berjalan optimal di tengah pola kerja yang kian adaptif terhadap teknologi informasi.

Khofifah menekankan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi target kinerja, disiplin, serta tugas dan fungsi ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Mulai Juni," ujarnya singkat menegaskan waktu pemberlakuan perubahan jadwal tersebut.

Bagikan
Sumber: kabarnusantara.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks