Pencarian

Parkir Wisata Sukabumi Wajib Izin, Tanpa Dokumen Dilarang Pungut

Sabtu, 02 Mei 2026 • 07:50:40 WIB
Parkir Wisata Sukabumi Wajib Izin, Tanpa Dokumen Dilarang Pungut
Pemerintah Kabupaten Sukabumi mewajibkan perizinan bagi pengelola parkir wisata mulai Juni 2026.

Sukabumi — Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, resmi memberlakukan kewajiban perizinan bagi semua penyelenggara fasilitas parkir di kawasan wisata. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026 tentang Kewajiban Kepemilikan Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Badan Jalan.

Deadline Perizinan Resmi Juni 2026

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menata ekosistem pariwisata agar lebih tertib, aman, dan berkualitas. Pengelola parkir di luar badan jalan—baik di pelataran, halaman, maupun taman kawasan pariwisata—hanya boleh beroperasi setelah memenuhi persyaratan izin resmi.

"Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar badan jalan atau yang dikenal dengan off-street, baik di pelataran, halaman, maupun taman kawasan pariwisata, hanya boleh dilaksanakan apabila telah memenuhi izin," ujar Ali Iskandar.

Perizinan berlaku untuk semua jenis pengelola: perorangan, badan usaha, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Proses pendaftaran dilakukan secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan kode KBLI 52215.

Standar Fasilitas dan Transparansi Wajib Dipenuhi

Selain memiliki izin, pengelola parkir harus memenuhi standar fasilitas yang telah ditetapkan pemerintah. Standar ini mencakup penyediaan rambu, marka jalan, penerangan yang memadai, dan jaminan keamanan bagi kendaraan pengunjung.

Aspek transparansi keuangan juga menjadi kewajiban utama. Setiap penyelenggara wajib menyediakan karcis atau bukti pembayaran yang telah diperforasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pengelola juga harus menunaikan pajak parkir kepada Pemerintah Daerah sesuai ketentuan berlaku.

Aturan Khusus untuk Destinasi Pantai

Pemerintah memberikan perhatian khusus pada pengelolaan parkir di kawasan pantai yang terdaftar dalam KBLI 93224. Ali Iskandar memperingatkan pengelola agar tidak melakukan pungutan ganda yang dapat memberatkan wisatawan.

"Apabila pengelola wisata pantai menarik tiket masuk dengan standar tertentu, maka tidak diperbolehkan menarik biaya parkir terpisah karena parkir sudah menjadi bagian dari fasilitas usaha tersebut," tegasnya. Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian biaya dan kenyamanan bagi pengunjung wisata pantai.

Pendampingan dan Kemudahan untuk Pengurusan Izin

Guna memperlancar implementasi kebijakan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan dan kemudahan fasilitas bagi pelaku usaha yang mengurus izin. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses kepatuhan tanpa membebani pengelola parkir lokal.

Penataan ekosistem parkir wisata ini sejalan dengan visi Kabupaten Sukabumi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di sektor pariwisata. Kebijakan terintegrasi ini diharapkan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih transparan, sekaligus meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap keamanan dan profesionalisme layanan parkir di destinasi wisata Sukabumi.

Bagikan
Sumber: detik.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks