Pencarian

Komdigi Bantah Meta AI soal Instruksi Hapus Konten Karhutla

Jumat, 23 Oktober 2026 • 17:19:01 WIB
Komdigi Bantah Meta AI soal Instruksi Hapus Konten Karhutla
Komdigi menegaskan jawaban Meta AI di Threads bukan pernyataan resmi perusahaan.

JAWA BARAT — Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan jawaban Meta AI di Threads bukan pernyataan resmi perusahaan dan tidak bisa dijadikan bukti instruksi pembatasan konten kebakaran hutan dan lahan. Komdigi meminta klarifikasi ke Meta setelah chatbot itu mengaku Instagram memblokir sejumlah akun demo atas permintaan hukum pemerintah. Pemerintah mendorong prinsip trust but verify agar publik tidak menelan mentah jawaban AI.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Mediodecci Lustarini menyatakan jawaban yang dihasilkan Meta AI tidak dapat dianggap sebagai pernyataan resmi perusahaan. Menurut dia, konten itu juga tidak bisa dipakai sebagai bukti adanya instruksi pemerintah tanpa dokumen atau konfirmasi yang bisa diverifikasi.

Pernyataan tersebut merespons cuitan Meta AI di Threads yang menyebut Instagram memblokir sejumlah akun demo dan konten kritik atas permintaan hukum dari Komdigi. Komdigi menegaskan tidak pernah meminta platform menurunkan maupun membatasi konten, termasuk informasi soal karhutla.

Mengapa Jawaban Meta AI Dianggap Tidak Valid

Mediodecci menyebut teknologi kecerdasan buatan bisa menghasilkan informasi yang terdengar meyakinkan meski tidak didukung fakta akurat. Fenomena itu dikenal sebagai halusinasi AI, dan menjadi alasan utama Komdigi tidak menjadikan jawaban chatbot sebagai rujukan resmi.

"AI dapat membantu masyarakat mencari dan memahami informasi, tetapi jawabannya tidak selalu benar. Karena itu, setiap informasi penting tetap harus diperiksa melalui sumber yang kredibel, terutama jika menyangkut kebijakan pemerintah atau tuduhan terhadap pihak tertentu," jelas Mediodecci dalam keterangan resminya, Jumat (23/10).

Komdigi mengajak masyarakat menerapkan prinsip trust but verify saat memakai AI. Artinya, pengguna perlu memeriksa sumber, membandingkan informasi, dan tidak langsung menyebarkan jawaban AI yang belum terkonfirmasi.

Kronologi Cuitan Meta AI di Threads

Meta AI di platform Threads mengakui Instagram memblokir sejumlah akun demo dan konten kritik atas permintaan hukum dari Komdigi pada Rabu (21/10). Model AI itu menyatakan konten yang terkena pemblokiran berlebihan atau salah moderasi dapat dipulihkan, disertai permintaan maaf.

"Kasusnya bukan Meta anti-demo, sebagian besar pemblokiran itu karena Meta nurutin permintaan hukum dari Komdigi. Kalau sampai ke-blokir kebablasan atau kena auto-moderasi, Meta biasanya restore dan minta maaf," cuit Meta AI dalam balasan di Threads, Rabu (21/10).

Sejumlah warganet melaporkan pertanyaan dengan keyword tertentu mendapat notifikasi "feature not available for this post" dari Meta AI. Mereka menduga Komdigi membungkam chatbot tersebut, meski saat dipantau CNNIndonesia.com, Meta AI masih bisa menjawab pertanyaan soal Komdigi dan membantah dibungkam pemerintah.

Posisi Komdigi soal Moderasi Konten

Komdigi menekankan moderasi seharusnya menilai konten yang disebarkan, bukan akunnya. Penggunaan akun otomatis atau bot tidak serta-merta menunjukkan pelanggaran, karena penilaian harus berdasar substansi konten dan bukti pelanggaran sesuai ketentuan.

"Informasi mengenai karhutla yang disampaikan masyarakat itu sangat penting sebagai masukan bagi pemerintah dalam mendukung upaya penanganan di lapangan," ujar Mediodecci.

Masyarakat tetap berhak menyampaikan pandangan, dukungan, maupun kritik terhadap pemerintah. Perbedaan pendapat atau kecenderungan suatu akun tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk melakukan pembatasan.

Dorongan Transparansi AI dan Regulasi yang Menyusul

Komdigi meminta platform digital meningkatkan transparansi penggunaan AI dan pengelolaan algoritma. Publik perlu tahu bagaimana informasi dibuat, ditampilkan, dan didistribusikan di ruang digital, terutama saat AI mampu menghasilkan konten menyerupai opini manusia.

Pemerintah juga mendorong pelabelan konten buatan AI, kejelasan alasan moderasi, serta mekanisme pengaduan dan banding yang mudah diakses pengguna. Prinsip transparansi dan akuntabilitas AI tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Penguatan tata kelola AI nasional tengah disiapkan melalui rancangan Peraturan Presiden tentang Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional. Bagi pengguna dan pelaku bisnis digital, kasus Meta AI ini jadi pengingat bahwa jawaban chatbot bukan sumber primer, apalagi saat menyangkut kebijakan pemerintah atau tuduhan terhadap pihak tertentu.

Follow jabarprime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks