Pencarian

PN Cibadak Tolak Gugatan Usman Efendi soal Lahan 1 Hektare di Cicantayan, Kuasa Hukum Siap Lapor Polisi

Jumat, 07 Agustus 2026 • 17:28:45 WIB
PN Cibadak Tolak Gugatan Usman Efendi soal Lahan 1 Hektare di Cicantayan, Kuasa Hukum Siap Lapor Polisi
Kuasa hukum tergugat menyampaikan keterangan usai sidang putusan sengketa lahan di PN Cibadak, Sukabumi, Jumat (7/8).

SUKABUMI — Sengketa tanah di Kampung Pondok Lengsir, Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, akhirnya menemukan titik terang di meja hijau. PN Cibadak melalui putusan perkara Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Cbd memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya pada Jumat (7/8).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak. Pihak tergugat menyambut baik hasil persidangan dan menyatakan siap melanjutkan perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi.

Dalil Penggugat Dinilai Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Kuasa hukum tergugat sekaligus penggugat rekonvensi, Andri Yules dari Tim Hukum Jabar Istimewa, mengungkapkan bahwa majelis hakim menilai dalil yang dibangun penggugat tidak memiliki relevansi dengan bukti yang dihadirkan. “Putusan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Majelis hakim menilai tidak ada relevansi antara dalil yang dibangun penggugat dengan bukti yang dihadirkan,” ujarnya, Jumat (7/8).

Dalam persidangan terungkap fakta bahwa kliennya, Siti Masitoh, telah menempati lokasi tersebut sejak 2012. Sementara itu, Usman Efendi baru membeli tanah tersebut pada 2018. Rentang waktu yang cukup panjang ini menjadi salah satu pertimbangan penting majelis hakim dalam memutus perkara.

Gugatan Rekonvensi Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

Meski gugatan utama penggugat ditolak, gugatan rekonvensi yang diajukan pihak Siti Masitoh juga dinyatakan tidak dapat diterima (N.O.) oleh majelis hakim. Putusan ini dikarenakan kurangnya pihak dalam gugatan tersebut. Adapun eksepsi yang diajukan tergugat turut ditolak oleh majelis hakim.

Atas putusan ini, penggugat dibebankan untuk membayar biaya perkara. Namun, Andri menegaskan bahwa putusan N.O. untuk gugatan rekonvensi bukanlah akhir dari perjuangan hukum kliennya.

Dugaan Pemalsuan Dokumen Saat Tergugat di Lapas

Tim kuasa hukum Siti Masitoh menemukan kejanggalan pada sejumlah dokumen yang menjadi dasar kepemilikan Usman Efendi. Di antaranya Akta Jual Beli (AJB) tahun 2018 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2019 yang diterbitkan atas nama Usman. Padahal, pada periode tersebut Usman tengah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Temuan ini menjadi dasar bagi pihak tergugat untuk menempuh langkah hukum lanjutan. “Kami siap mengajukan gugatan rekonvensi tersendiri hingga laporan pidana terkait dugaan pemalsuan surat atau keterangan palsu dalam akta otentik,” tegas Andri.

Langkah Hukum Selanjutnya dari Pihak Tergugat

Pihak Siti Masitoh tidak akan berhenti pada putusan PN Cibadak. Ada dua jalur yang disiapkan tim kuasa hukum untuk memastikan keadilan bagi kliennya. Pertama, mengajukan gugatan rekonvensi baru yang lebih lengkap secara formil. Kedua, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke pihak berwajib.

Laporan pidana tersebut akan menyasar siapa pun yang terlibat dalam pembuatan dokumen yang dianggap bermasalah. Fokus utama adalah memastikan akta otentik yang diterbitkan tidak lahir dari proses yang cacat hukum.

Perkara perdata ini memang telah selesai di tingkat pertama, tetapi pertarungan hukum antara Usman Efendi dan Siti Masitoh dipastikan masih akan berlanjut. Publik Sukabumi, khususnya warga Cicantayan, akan terus mengawal perkembangan kasus sengketa lahan ini.

Follow jabarprime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarsukabumi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks