BANDUNG — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Rabu (19/2). Objek hibah meliputi tanah jalan, konstruksi jalan, serta seluruh sarana, prasarana, dan utilitas di sepanjang ruas Jalan Cihampelas yang sebelumnya tercatat sebagai inventaris barang milik daerah Kota Bandung.
Mengapa Teras Cihampelas Harus Dibongkar?
Farhan menjelaskan, Teras Cihampelas selama ini tidak memiliki posisi yang jelas dalam dokumen perencanaan tata ruang. Bahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak bisa mendefinisikan apakah bangunan tersebut termasuk kategori bangunan, jalan, atau jembatan.
Akibatnya, sertifikat laik fungsi tidak pernah bisa diterbitkan untuk kawasan tersebut. "Secara administrasi kami juga tidak bisa mempertahankannya terus," ujar Farhan di Bandung, Rabu.
Proses Lelang: Pemenang Harus Bayar, Bukan Dibayar
Setelah aset resmi beralih kewenangan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, proses pembongkaran Teras Cihampelas akan dilakukan melalui lelang terbuka. Konsepnya berbeda dari lelang pada umumnya.
"Perusahaan yang ikut lelang pembongkaran harus membayar nilai ekonomi tertentu kepada pemerintah provinsi. Semua proses lelang dan penilaiannya berada di pemerintah provinsi," kata Farhan. Artinya, pemenang lelang tidak menerima anggaran pembongkaran, melainkan justru memberikan kontribusi finansial kepada daerah sebagai bagian dari pemanfaatan aset.
Diskusi Panjang dengan Gubernur dan Konsultasi dengan BPK-KPK
Keputusan ini merupakan hasil diskusi panjang antara Wali Kota Bandung dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Berbagai aspek dipertimbangkan, mulai dari tata ruang, estetika kota, hingga kepastian administrasi.
Sebelum mengambil langkah ini, Pemkot Bandung juga telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dari hasil konsultasi tersebut, mekanisme lelang pembongkaran dinilai menjadi cara paling tepat untuk menghindari potensi kerugian negara," tegas Farhan.
Ketentuan Administratif yang Telah Dipenuhi
Proses hibah ini telah memenuhi seluruh ketentuan administratif sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Dokumen yang dilengkapi antara lain permohonan, disposisi, hingga hasil pembahasan tim peneliti.
Dengan rampungnya hibah ini, kewenangan pengelolaan dan pengembangan Jalan Cihampelas sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Nasib kawasan ikonik di Kota Kembang itu kini sepenuhnya bergantung pada hasil lelang dan rencana tata ruang pemprov ke depan.