JAWA BARAT — Fenomena jual beli kendaraan bekas berstatus STNK Only kian marak di Indonesia, terutama di marketplace dan grup media sosial. Penjual menawarkan harga yang jauh di bawah pasar, membuat banyak orang tergiur. Namun, di balik harga murah tersebut, ada jeratan hukum yang mengintai pembeli yang tidak teliti.
STNK Only Artinya BPKB Masih Digadai ke Leasing
Status STNK Only menandakan bahwa kendaraan tersebut tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) fisik. Dokumen itu masih berada di tangan perusahaan pembiayaan karena kredit kendaraan belum lunas.
Dengan kata lain, penjual bukanlah pemilik sah penuh atas kendaraan tersebut. Ia hanya menguasai fisik kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tanpa hak untuk mengalihkan kepemilikan secara legal.
Risiko Utama: Kendaraan Bisa Ditarik Sewaktu-Waktu
Risiko paling besar bagi pembeli adalah kendaraan bisa ditarik paksa oleh perusahaan pembiayaan. Jika penjual asli (peminjam kredit) berhenti membayar cicilan, leasing berhak menarik unit tanpa peduli siapa pemilik barunya.
Pembeli yang sudah membayar lunas kepada penjual tidak memiliki perlindungan hukum karena namanya tidak tercatat sebagai pemilik dalam dokumen resmi. Proses balik nama pun tidak bisa dilakukan tanpa BPKB asli.
Modus Penjualan dan Ciri-Ciri yang Perlu Diwaspadai
Penjual biasanya beralasan butuh uang cepat sehingga menjual kendaraan dengan harga miring. Mereka juga kerap menjanjikan akan mengurus pelunasan kredit di kemudian hari, tapi janji itu jarang ditepati.
Ciri khas penawaran STNK Only: harga jual bisa 30-50 persen lebih murah dari harga pasar, penjual tidak bisa menunjukkan BPKB, dan transaksi dilakukan secara tunai tanpa dokumen resmi pengalihan kepemilikan.
Langkah Aman Sebelum Membeli Kendaraan Bekas
Sebelum bertransaksi, calon pembeli wajib mengecek keabsahan dokumen kendaraan melalui aplikasi Signal milik Korlantas Polri atau langsung ke Samsat. Pastikan nomor mesin dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
Jika penjual mengaku kredit masih berjalan, minta bukti pembayaran cicilan terbaru dan konfirmasi langsung ke perusahaan pembiayaan. Jangan pernah membayar penuh sebelum semua dokumen, termasuk BPKB asli, siap diserahkan.
Beli kendaraan bekas memang bisa menghemat budget, tapi membeli unit STNK Only sama artinya dengan membeli masalah hukum yang bisa muncul kapan saja. Lebih baik membayar lebih mahal untuk kendaraan yang legal dan jelas riwayatnya.