BANDUNG — Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menyatakan, status siaga darurat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk mempercepat koordinasi lintas instansi. "Seluruh perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota harus bergerak cepat memperkuat kesiapsiagaan," ujarnya, Kamis (3/7/2026).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.307-BPBD/2026. Herman menambahkan, status tersebut mempermudah mobilisasi sumber daya dan dukungan pendanaan dalam penanganan bencana.
Surat Edaran untuk 27 Kepala Daerah
Gubernur Jawa Barat Dedi menerbitkan Surat Edaran Nomor 1404/PB.02/BPBD tertanggal 1 Juli 2026 yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota. Melalui surat itu, setiap kepala daerah diminta segera menggelar rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan kebencanaan di wilayahnya masing-masing.
Pemerintah kabupaten dan kota juga diinstruksikan menyiagakan personel, logistik, serta peralatan penanggulangan bencana. "Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan dasar, terutama akses air bersih," kata Herman.
Tugas Terintegrasi untuk Tiap Dinas
Pemprov Jabar juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 4918/PB.01.03/BPBD tertanggal 12 Juni 2026 yang menjadi pedoman bagi semua organisasi perangkat daerah (OPD). Setiap dinas mendapat tugas sesuai kewenangannya secara terintegrasi.
Dinas Sumber Daya Air diminta memantau debit waduk, bendungan, embung, dan sumber air lainnya, serta menyiapkan sumber air alternatif. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura mendapat tugas menyesuaikan pola tanam di wilayah rawan kekeringan dan mengembangkan varietas tanaman tahan kering.
Dinas Lingkungan Hidup diminta mengantisipasi potensi kebakaran di tempat pembuangan akhir (TPA) dan menggencarkan kampanye penghematan air. Sementara Dinas Kesehatan harus memastikan kualitas air tetap aman dikonsumsi dan mengantisipasi dampak cuaca panas terhadap kesehatan masyarakat.
Ancaman di Sektor Pertanian dan Air Bersih
Menurut Herman, keputusan siaga darurat diambil berdasarkan prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berpotensi memicu berbagai bencana. Mulai dari kekeringan, krisis air bersih, gangguan terhadap sektor pertanian, hingga kebakaran hutan dan lahan.
Pemprov Jabar akan terus memantau perkembangan cuaca bersama BMKG dan BPBD. Langkah penanganan dapat dilakukan lebih cepat apabila terjadi kondisi darurat di lapangan. "Penanganan bencana harus dilakukan secara terarah, terpadu, dan terkoordinasi agar dampak kemarau dapat diminimalkan," ujar Herman.