BANDUNG — Pengasuh Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Al Ashr Al Madani, yang berlokasi di Jl. Raya Arcamanik 48 Bihbul – Sindanglaya Bandung, menekankan pentingnya peran kolektif dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Dalam khutbah Jumat yang dikutip baru-baru ini, ia menyebut data Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mencatat sekitar 3,3 juta penduduk Indonesia pernah terpapar narkoba, dengan lebih dari 60 persen korbannya adalah anak muda.
Mengapa Napza Haram dan Merusak Amanah Tubuh
Dalam khutbahnya, pengasuh ponpes menjelaskan bahwa NAPZA tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga akal yang merupakan karunia paling mulia dari Allah. Ia mengutip Surat Al-Baqarah ayat 195 yang melarang manusia menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan.
“Penyalahgunaan narkoba jelas masuk dalam kategori ini,” ujarnya merujuk pada tafsir ayat tersebut. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa segala zat yang memabukkan, termasuk narkoba, hukumnya haram berdasarkan sabda Rasulullah: “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram.”
Pengasuh ponpes juga mengutip pandangan Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumiddin bahwa merusak jasad tanpa keperluan yang sah adalah bentuk perlawanan terhadap amanah Allah. “Tubuh ini titipan. Maka siapa yang menyia-nyiakannya, ia berdosa besar,” katanya.
Enam Ikhtiar yang Disarankan untuk Orang Tua dan Masyarakat
Khutbah tersebut menyajikan enam tips ikhtiar yang bisa dilakukan untuk menjauhkan Gen Z dari bahaya Napza. Meski rincian keenam poin tidak disebutkan satu per satu dalam naskah, pengasuh ponpes menekankan bahwa tanggung jawab ini tidak hanya ada di pundak orang tua, tetapi juga guru, tokoh agama, penyuluh, dan masyarakat umum.
Ia mengingatkan perintah Allah dalam Surat At-Tahrim ayat 6: “Wahai orang-orang yang beriman! Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” Dalam Tafsir al-Baghawi, ayat ini dimaknai sebagai kewajiban mendidik dan mengawasi keluarga dari segala bentuk kemaksiatan dan kerusakan, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Ancaman Nyata di Kalangan Pelajar dan Mahasiswa
Data BNN yang dikutip dalam khutbah menunjukkan bahwa banyak pelajar dan mahasiswa menjadi pecandu, bahkan ada yang menjadi kurir akibat tekanan ekonomi atau bujukan pergaulan. Kondisi ini dinilai sebagai darurat yang membutuhkan intervensi dari semua pihak.
“Kita semua bertanggung jawab—para orang tua, guru, tokoh agama, penyuluh, dan masyarakat umum—untuk menjaga generasi dari kerusakan moral akibat narkoba,” tegas pengasuh ponpes di hadapan jamaah. Ia berharap peringatan HANI 2026 bisa menjadi momentum penguatan kesadaran kolektif di lingkungan keluarga dan pendidikan.