Pencarian

Roy Suryo Tempuh Praperadilan Lawan Penggeledahan, Sidang Perdana Digelar 29 Juni

Selasa, 23 Juni 2026 • 17:35:01 WIB
Roy Suryo Tempuh Praperadilan Lawan Penggeledahan, Sidang Perdana Digelar 29 Juni
Roy Suryo ajukan praperadilan terkait penggeledahan, sidang perdana 29 Juni 2026.

JAWA BARAT — Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada Senin (22/6). Dalam sistem informasi pengadilan, klasifikasi perkara disebutkan secara spesifik, yakni "sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan." Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026.

Dua Lembaga Negara Ditarik sebagai Tergugat

Dalam permohonannya, Roy Suryo yang bergelar Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KMRT) menetapkan dua pihak sebagai tergugat. Tergugat I adalah Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Adapun Tergugat II adalah Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Hingga berita ini diturunkan, petitum atau isi tuntutan lengkap dari permohonan Roy belum ditampilkan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Langkah praperadilan ini menjadi bantahan hukum pertama yang ditempuh Roy atas rangkaian proses hukum yang menjeratnya.

Kronologi Penangkapan dan Status Hukum Terkini

Sebelum gugatan ini diajukan, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6). Pelimpahan itu diawali dengan penangkapan terhadap kedua tersangka pada Jumat (19/6) pekan lalu.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan untuk memastikan kehadiran keduanya saat proses pelimpahan tersangka dan barang bukti. Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," ujar Iman dalam keterangannya pekan lalu.

Keputusan Tak Tahan dan Kewajiban Lapor

Usai ditangkap, Roy dan Tifa dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, dokter merekomendasikan keduanya menjalani perawatan inap guna memastikan kondisi tetap stabil. Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, justru memutuskan untuk tidak menahan Roy dan Tifa.

"Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo. Meski bebas dari tahanan, kedua tersangka tetap dikenakan kewajiban lapor satu kali dalam seminggu.

Keputusan kejaksaan untuk tidak menahan ini menjadi kontras dengan langkah penangkapan yang dilakukan polisi sepekan sebelumnya. Dinamika ini turut memperkuat argumentasi Roy dalam gugatan praperadilannya yang mempersoalkan keabsahan upaya paksa yang dilakukan penyidik.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks